Berita

Pemerintah Berlakukan KUHAP Baru, Restorative Justice hingga Pemeriksaan Wajib CCTV

KUHAP Baru

JAKARTA, Mantranews.id – Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP baru ini memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum baru, di antaranya keadilan restoratif, jalur khusus pengakuan bersalah, serta kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas (CCTV).

Pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 menandai berakhirnya penggunaan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Regulasi baru ini menggeser paradigma sistem peradilan pidana dari pendekatan menghukum (punitive) menuju pendekatan pemulihan (restorative).

Salah satu poin penting dalam undang-undang setebal 238 halaman tersebut adalah pengakuan secara hukum terhadap keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula melalui keterlibatan korban dan pelaku.

Namun, undang-undang secara tegas membatasi penerapan keadilan restoratif. Mekanisme ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang.

KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim.

“Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan,” petikan Pasal 246.

Guna mengatasi penumpukan perkara, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam Pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika terdakwa mengakui kesalahannya serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan melalui acara pemeriksaan singkat dan memungkinkan pemberian keringanan hukuman.

Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mencegah praktik penyiksaan, Pasal 30 mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas.

“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” petikan ayat (1) Pasal 30.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di persidangan.

Selain itu, KUHAP baru juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Meski demikian, peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.

Pemerintah secara resmi memberlakukan KUHAP baru ini per 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah mendapat persetujuan dari DPR RI. (Redaksi – Mantranews.id)