PATI, Mantranews.id – Sengketa lahan antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati, resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A menyatakan gugatan Desa Payang atas kepemilikan jalan sepanjang 450 meter tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Rabu, 7 Januari 2025, dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PNPti. Majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500.
Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara yang berjalan cukup lama itu akhirnya selesai dan jalan yang disengketakan tetap dinyatakan sebagai milik Desa Tambaharjo.
“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 8 Januari 2026.
Meski demikian, Deddy mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait pertimbangan hukum majelis hakim karena hingga kini belum menerima salinan resmi putusan PN Pati.
Diketahui, Kepala Desa Payang sebelumnya menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, terkait kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati–Tayu sepanjang sekitar 450 meter. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pati pada 22 April 2025.
Dalam gugatannya, Desa Payang beralasan bahwa jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga setempat dan telah dirawat selama ratusan tahun. Perawatan itu meliputi pembangunan jalan hingga pendirian berbagai infrastruktur penunjang, seperti gapura masuk desa.
Namun, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan jalan tersebut berada di wilayah administratif Desa Tambaharjo. Hal itu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah berbasis citra satelit. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


