Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Batas Waktunya!
SEMARANG, Mantranews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)