Berita Pemerintahan

Banggar DPRD Jepara Beri Rekomendasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Anggota Banggar DPRD Jepara, Nur Hidayat, memaparkan hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jepara tahun 2023, Sabtu, 6 Juli 2024. (Tomi Budianto/Mantranews.id)

JEPARA, Mantranews.id Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, memaparkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara tahun 2023 pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Nur Hidayat mengungkapkan berdasarkan APBD 2023 pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,34 triliun, atau 98,63 persen dari target sebesar Rp2,39 triliun.

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp446,10 miliar atau 94,95 persen dari target Rp469,81 miliar. Pendapatan transfer terealisasi Rp1,89 triliun atau 98,63 persen dari target Rp1,92 triliun. Dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah terealisasi Rp4,69 miliar atau 85,35 persen dari target Rp5,5 miliar.

Kemudian Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2,43 triliun atau 95,94 persen dari target Rp2,53 triliun yang terdiri dari, pertama Belanja Operasi terealisasi Rp1,82 triliun atau 95,66 persen dari target Rp1,91 triliun. Jumlah tersebut rinciannya digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial.

Kedua, belanja modal terealisasi Rp210,16 miliar atau sebesar 91,75 persen dari target Rp229,06 miliar yang digunakan untuk memperoleh aset-aset daerah.

Ketiga, belanja tak terduga terealisasi sebesar Rp2,04 miliar atau 68,17 persen dari target Rp1,39 miliar.

Keempat, belanja transfer yang terealisasi Rp395,71 miliar atau 99,86 persen dari target Rp396,27 miliar digunakan untuk belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa, serta bantuan keuangan kepada desa.

“Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, maka pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp88,41 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya Nur Hidayat juga menyampaikan pembiayaan daerah netto yang terealisasi sebesar Rp140,31 miliar, yang terdiri dari realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp161,81 miliar dikurangi realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp21,5 miliar.

“Untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp51,91 miliar, terdiri realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp140,31 miliar dikurangi realisasi defisit APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp88,41 miliar,” bebernya.

Selanjutnya, Nur Hidayat mengatakan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa saran dan rekomendasi.

Pertama tim Banggar DPRD Jepara meminta Bupati Jepara untuk tahun selanjutnya dalam penyusunan APBD harus menentukan estimasi pendapatan secara akuntabel, proporsional serta berbasis kemampuan setiap perangkat daerah yang memiliki sumber pendapatan. Kemudian sektor belanja yang menyesuaikan kemampuan pendapatan, serta mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas maksimal komulatif defisit APBD.

Kedua, meningkatkan kinerja dan kemampuan SDM, terutama di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar menghasilkan PAD yang maksimal.

Ketiga, melaksanakan penegakan Peraturan Daerah yang terstruktur, masif dan tegas terhadap semua pelanggaran Perda, agar tercipta masyarakat yang aman, nyaman serta tertib.

Keempat, memaksimalkan target kinerja di semua perangkat daerah, agar pelaksanaan belanja di setiap perangkat daerah lebih efektif dan efisien.

Kelima, menjelaskan tindak lanjut Bank Jepara Artha, yang telah dicabut ijin operasionalnya oleh OJK, serta hasil audit independence dengan basis opini tidak menyatakan pendapat dengan kerugian yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar minus Rp 108.414.244.775.

“Sehingga apabila diakumulasikan dengan tahun sebelumnya mencapai minus Rp 211.622.164.523, serta mengalami ekuitas defisit mencapai Rp 167.264.764.247, serta posisi penyertaan modal milik pemerintah daerah sebesar Rp 24 miliar,” terangnya.

Pihaknya berharap, Bupati Jepara segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang telah diberikan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)