Berita

Belum Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Jepara Bahas Laporan Hasil Pansus Hak Interpelasi Ditunda

dprd jepara 3

JEPARA, Mantranews.id – Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara, tentang penyampaian laporan hasil Pansus Hak Interpelasi PT BPR Bank Jepara Artha pada Sabtu, 10 Agustus 2024 terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan jumlah anggota DPRD Jepara yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Pasalnya, rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, hingga pukul 12.30 hanya dihadiri oleh 17 orang atau kurang dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD Jepara.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno menyampaikan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib DPRD Jepara Pasal 1 tahun 2023 kuorum tidak terpenuhi jika rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam. Mengingat penundaan telah dilakukan lebih dari 2 jam maka rapat ditunda.

“Karena tidak kuorum jadi ditunda, kita juga sudah menunggu lebih dari 2 jam. Kami memaklumi karena ini kan hari libur dan mendekati masa akhir,” katanya.

DPRD Jepara Ungkap Masa Kerja Pansus Kasus BJA Diperpanjang hingga Keluar Hasil Persidangan

Pratikno mengatakan, DPRD Jepara akan menjadwalkan kembali waktu pelaksanaan paripurna tersebut melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Ini masih ada waktu nanti akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya.

Terkait kelanjutan masa kerja Pansus Hak Interpelasi, Pratikno menjelaskan bahwa Pansus tersebut nantinya akan dilanjutkan pada periode selanjutnya, melihat hasil pendalaman belum tuntas semuanya.

“Rekomendasi dari Pansus meminta untuk dilanjutkan, karena pendalaman yang dilakukan Pansus Hak Interpelasi belum tuntas. Maka dari itu nanti akan ditindaklanjuti di periode selanjutnya, karena Selasa, 13 Agustus 2024 setelah pelantikan DPRD terpilih,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)