Bisnis

Tingkatkan Kapasitas Pengusaha IRTP, 50 pelaku UMKM ikuti bimtek PKP

IMG 20240731 WA0058

JEPARA, MANTRANEWS – Sebanyak 50 peserta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) jilid III yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara di Aula D’Season Premier Jepara pada Rabu (31/7). Adapun kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai dari hari Selasa sampai Rabu (30-31/7), dengan pendanaan yang bersumber dari Badan POM Provinsi Jawa Tengah.

Pemateri yang mengisi bimtek ini terdiri dari Konsultan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Jawa Tengah Laela Jauharoh, Pelaku Digital Marketing Dr. M. Rifqy Roosdhani, S.T. MM., dan Panitia penyelenggara dari Dinas Kesehatan.

Pada kesempatan ini Subkoordinator Kesehatan Lingkungan (Kesling) dari Dinkes Jepara Hadi Wibowo, S.Kep, Ns, MM. menjelaskan melalui kegiatan Bimtek ini pihaknya akan memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam menerapkan cara produksi pangan yang baik, agar bisa mengasilkan produk pangan yang aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan, baik konsumen domestik maupun internasional.

“Selanjutnya untuk meningkatkan keamanan dan mutu produk PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang beredar sehingga bisa bersaing di pasar modern baik domestik maupun internasional,” kata Hadi.

Ia menambahkan jika penyelenggaraan PKP merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas pengusaha IRTP untuk memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan agar mampu menerapkan cara produksi pangan yang baik sehingga produk yang dihasilkan betul-betul layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat. Disamping itu kegiatan ini merupakan pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi oleh pengusaha bahwa setiap pengusaha yang telah mendapatkan nomor SP (Sertifikat Produksi) PIRT harus mengikuti PKP dengan nilai minimal 60.

“Kami akan berikan tes untuk para peserta Bimtek ini dua kali, yaitu sebelum dan sesudah acara,” tambahnya.

Sementara itu Konsultan P3H Jawa Tengah, Laela Jauharoh menyampaikan apresiasi kepada Dinkes Jepara yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, yang terdiri dari perizinan dan digital marketing. Wajib bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ia menyebutkan ada dua jenis dalam mengajukan sertifikasi halal, yaitu dengan selfdeclare dan reguler.

“Selfdeclare itu gratis karena dibiayai negara dan reguler itu berbayar,” kata Lela saat menyampaikan materi.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus perizinan melalui selfdeclare, diantaranya skala usaha mikro, bahan yang digunakan non resiko, alat yang digunakan masih manual dan semi manual, omzet dibawah Rp 500 juta serta bahan dan proses pengolahan dipastikan halal.

“Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, harus diurus perizinannya melalui reguler,” tambahnya.

Sertifikat halal ini bersifat seumur hidup, namun akan ada pengecekan berkala yang dilakukan oleh Satgas Halal.

Pada kesempatan yang sama, Pelaku Digital Marketing, Dr. M. Rifqy Roosdhani, S.T. MM menyampaikan jika digital marketing melalui sosial media (sosmed) itu sangat penting untuk meningkatkan pemasaran yang lebih meluas. Ia menyebutkan ada dua jenis sosmed, organik (gratisan) dan berbayar.

Ia menyarankan jika pelaku UMKM harus punya literasi untuk melakukan branding produk melalui medsos. Ada tiga medsos yang disarankan bagi pemula, yaitu melalui Faceboook (FB), Instagram (IG), dan Tiktok.

“Kalau sekedar foto dalam promosi, cukup menggunakan fb dan ig. Perlu skill editing video jika menggunakan Tiktok,” kata Rifqy.

Terakhir, ia mengaku jika ingin lebih cepat dalam melakukan promosi produk menggunakan sosmed yang berbayar, serta memperbaiki packaging produk untuk lebih menarik konsumen. (Min-Mantranews)