Berita

86 Warga Binaan Rutan Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan 2024, Dua Diantaranya Bebas

IMG 20240815 WA0054 1

PEKALONGAN, Mantranews.id – Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan, mengungkapkan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perbaikan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Dari 86 warga binaan yang diusulkan, 60 orang berpotensi menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan, 21 orang selama dua bulan, dan 3 orang lainnya berkurang masa hukumannya selama tiga bulan. Selain itu, dua warga binaan lainnya diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum II, yang akan langsung bebas pada 17 Agustus 2024.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan telah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah). Dengan remisi ini, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik, menjadi warga negara yang taat hukum, dan berkontribusi positif bagi bangsa,” ujar Sastra saat ditemui usai apel bersama jajaran pegawai Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kamis (15/8/2024).

Proses pengusulan ini telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI paling lambat 7 Agustus 2024. Surat Keputusan (SK) remisi biasanya diterbitkan sehari sebelum pelaksanaan remisi.

Penyerahan remisi ini akan dilangsungkan pada upacara HUT RI ke-79 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan dan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid. Remisi tahun ini juga bertepatan dengan Hari Pengayoman pada 19 Agustus, memberikan makna khusus bagi warga binaan yang memperoleh kesempatan ini.

“Kami berharap para penerima remisi, terutama yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak kembali melakukan pelanggaran,” pungkas Sastra. (Lingkar Network | Cr1 – Mantranews).