Berita Politik

DPRD Grobogan Gandeng KPK Cegah Tindak Pidana Korupsi

IMG 20240815 WA0067

GROBOGAN, Mantranews.id – Minimalisir Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi program pencegahan korupsi di wilayah DPRD setempat, Kamis (15/8).

Koordinasi tersebut dilakukan sehari paska pelantikan 50 anggota DPRD terpilih dalam pemilu 2024. Dalam kegiatan itu, dihadiri Pimpinan Sementara DPRD Grobogan Agus Siswanto, seluruh anggota terpilih periode 2024-2029.

Sementara dari KPK RI diwakili oleh Azril dari Divisi Kasatgas Pencegahan KPK RI dan Agus dari Divisi dakan KPK RI wilayah Tiga.

Menurut Pimpinan sementara DPRD Grobogan Agus Siswanto menuturkan koordinasi itu dilakukan dalam rangka Pencegahan timbulnya kasus Tipikor di wilayah Kantor DPRD Grobogan. “Kami koordinasi dengan KPK RI untuk pencegahan korupsi wilayah tiga di wilayah DPRD Grobogan,” kata Ketua Sementara DPRD Grobogan Agus Siswanto.

Menurutnya, pencegahan Tipikor harus dilakukan paska pelantikan, guna memahami tugas menjadi anggota DPRD. “Dalam menjalankan kerja dewan sebagai legislasi , fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, pihaknya berharap untuk anggota DPRD Grobogan periode 2024-2029 bisa melakukan adaptasi dan sama-sama belajar terkait regulasi serta ketentuan yang harus dilakukan. Yakni dalam menjalankan pokok kerja di legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan. 

“Kita bersama-sama bersinergi anggaran yang berlaku untuk bertugas di DPRD Groboga,” terang dia. 

Sementara itu, dari perwakilan KPK RI Bidang Pencegahan Azril menambahkan, tugas dewan di anggota DPRD legislasi pembuat perda , budgeting anggaran, dan pengawasan. Perbuatan korupsi berawal dari korupsi kecil mulai dari pelayanan, perizinan, pengadaan barang dan jasa. “Untuk pencegahan dalam perizinan kami sudah masuk ke seluruh pemda agar tidak terjadi korupsi di sana,” ujar Azril.

Koordinasi dengan DPRD Grobogan, sambung Azril bertujuan untuk tidak terjadi Tipikor dilingkungan DPRD. Dia mencontohkan kasus korupsi di DPRD Blora karena adanya kelebihan uang saku. Maka uang saku yang diterima harus dikembalikan. “Jika tidak maka akan masuk ke pidana,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengingatkan akan tiga poin ketika kasus korupsi di DPRD Jambi. Dari kasus itu, pihaknya juga sudah berikan rambu-rambu untuk pencegahan korupsi. “Pertama jangan sampai ada uang ketik palu, kedua jangan sampai ada nego proyek dan ketiga jangan paksakan pokok pikiran sampai vendornya,” sebutnya. (Lingkar Network | Cak – Mantranews).