DEMAK, Mantranews.id – Sebanyak 5. 526 botol botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek maupun tradisional dimusnahkan oleh Polres Demak.
Total tersebut merupakan dari hasil kegiatan rutin yang dioptimalkan oleh Polres Demak, Polsek beserta jajaran yang menyasar ke seluruh wilayah Kabupaten Demak dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Ini hasil dari kegiatan rutin yang dioptimalkan yang dilaksanakan oleh Polres Demak, Polsek beserta jajaran dengan hasil 5526 botol miras berbagai berek,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro disela-sela pemusnahan miras, bertempat di Halaman Polres setempat, Senin (19/8).
Adapun rincian dari total tersebut diantaranya sebanyak 2. 441 botol miras pabrikan berbagai berek. Sedangkan 3. 085 botol plastik.
Wakapolres menjelaskan, kegiatan rutin yang dioptimalkan dalam hal ini operasi miras bertujuan untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Demak tahun 2024.
“Jadi dari Polres Demak beserta Kodim melaksanakan preventif untuk bisa meniadakan kerawanan yang ditimbulkan akibat dari minuman keras yang mungkin akan menggangu tahapan maupun pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Demak,” jelasnya.
Kegiatan razia dengan sasaran miras, Polres Demak juga bekerjasama dengan Satpol PP atas dasar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak sasaran miras.
“Karena di Kabupaten Demak melarang peredaran miras di Demak sendiri. Kami juga bekerja sama dengan Satpol PP, karena ini yang kita gunakan adalah perda,” ujarnya.
Kompol Aldino juga mengatakan pihaknya sudah mengamankan puluhan orang penjual maupun pembeli yang masih diproses di Pengadilan Agama Negeri Demak.
“Jumlah warga masyarakat penjual maupun pembeli yang kita proses tindak pidana ringan (Tipiring) ada 83 orang. Dilaksanakan tipiring di Pengadilan Negeri Demak,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Aldino juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Demak agar melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan peredaran miras diwilayahnya.
“Himbauannya, jika ditemukan warung:penjual miras karena memang miras ini efeknya berbahaya dan efeknya bisa menggangu situasi Kamtibmas,” pungkasnya. (Han – Mantranews).