Berita Pemerintahan

Overload, Pemkab Semarang Siapkan Lahan Relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa

20240817 124937

KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Karena sudah overload atau melebihi kapasitas jumlah narapida atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ambarawa, maka Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa, Mujiarto menyatakan Lapas Ambarawa itu harus seger di relokasi.

“Saat ini di Lapas Kelas IIA Ambarawa ada 476 narapidana, padahal kapasitasnya hanya 222 narapidana disini, artinya kondisi di Lapas Ambarawa saat ini over capacity (melebihi kapasitas, red) dan jujur ini menjadi masalah secara nasional bukan hanya di Lapas Ambarawa saja, setiap tahun selalu ada masalah kelebihan kapasitas baik di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia,” katanya, kepada Lingkar pada Selasa (20/8).

Oleh karenanya, jelas Mujiarto bahwa hal ini perlu sekali partisipasi masyarakat dimanapun berada, untuk mengawasi keluarganya.

“Artinya, seluruh masyarakat juga bisa membantu pemerintah supaya Lapas ini tidak over kapasitas dengan selalu mengawasi keluarga dan sosial masyarakat lingkungannya supaya tidak melalukan hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Kalapas Ambarawa itu bahwa tidak hanya aparat penegak hukum saja yang melalukan pengawasan, namun keluarga juga memiliki peran mengawasi baik anggota keluarga dan lingkungan sosialnya supaya tidak ada yang melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

“Oleh karenanya, rencana relokasi untuk Lapas Kelas IIA Ambarawa ini harus segera dilakukan karena mendesak, dan kami bersyukur baik dari Bupati Semarang atau dalam hal ini Pemkab Semarang sudah menyiapkan lahan untuk dihibahkan kepada kami untuk segera dapat melalukan relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa ini,” terang dia.

Sebagaimana diinformasikan, jika rencana lahan yang disiapkan Pemkab Semarang untuk dihibahkan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk relokasi ini berada di Lingkungan Ngampin, Kecamatan Ambarawa.

“Baik petugas dan tim dari kami dan Pemkab Semarang juga sudah sama-sama melihat lokasi lahannya yang ada di Ngampin, Ambarawa termasuk soal pertanahannya semua sudah disiapkan dan kami tinggal tunggu prosesnya,” bebernya.

Diakui oleh Kalapas Ambarawa itu, jika setelah proses hibah tanah dari Pemkab Semarang selesai, maka selanjutnya proses pengusulan pembangunan relokasi Lapas Kelas II Ambarawa di tanah hibah Pemkab Semarang ini akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Dan saat ditanya soal ideal luasan lapas yang sesuai dengan standar aturan yang ada, Mujiarto menyatakan bahwa soal ideal luasan tanah untuk dibangun lapas yang sesuai dengan aturan yang ada di Kemenkumham itu mencapai 5 sampai 6 Hektare (Ha).

“Cuma memang kami tidak kaku ya, karena ada beberapa wilayah yang memang sulit mencari luasan tanah sebesar itu, dan kami bersyukur kemarin Bupati Semarang atau Pemkab Semarang akan menghibahkan tanah ke kami ini seluas 3 Ha, dan luasan 3 Ha ini cukup untuk Lapas Kelas IIA ini,” tegasnya.

Mujiarto juga kembali menambahkan bahwa, luasan 3 Ha untuk tanah hibah yang akan menjadi tempat relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa ini diakuinya cukup untuk membangun lapas beserta beberapa fasilitas lain termasuk misal seperti kantor dan perumahan dinas, diakuinya sudah cukup.

“Dan bisa kami sampaikan, relokasi Lapas Ambarawa ini sangat mendesak sekali (urgent, red). Karena kami akui, Kabupaten Semarang ini belum memiliki lapas yang sesuai kelayakannya. Apalagi, Lapas Ambarawa inikan dulunya memang bukan dibangun untuk lapas, tapi ini benteng sehingga jauh dari idealnya, misal dari sisi kemanusiaannya dan pengamanannya,” ungkapnya.

Apalagi, dituturkannya selain kapasitas yang kurang, fasilitas yang ada di Lapas Ambarawa saat ini juga diungkapkan Mujiarto masih jauh dari kata layaknya seperti lapas.

“Contohnya, untuk layanan kamar didalam saat ini, maaf ya sudah sangat tidak manusiawi. Kenapa, karena satu kamar bisa dihuni atau ditinggali sebanyak 60 orang narapidana padahal kalau lihat didalam luasan kamarnya, idealnya diisi hanya 20 orang narapidana saja,” jelasnya.

Untuk itu, Kalapas Ambarawa, Mujiarto ini menargetkan relokasi Lapas Ambarawa harus segera dilakukan, karena kondisinya yang jauh dari kata ideal untuk sekelas Lapas Kelas IIA tersebut.

“Ya harus segera, kalau urusan tanah hibah dari Pemkab Semarang ini selesai diberikan ke kami, maka kami langsung segera usulkan pembangunannya ke Kemenkumham, targetnya tahun depan bisa sudah dilaksanakan proses pembangunan relokasinya, karena ini sudah mau masuk akhir tahun jadi secara anggaran baru bisa dilaksanakan di tahun depan untuk pembangunannya,” tuturnya.

Dengan harapan adanya relokasi itu, jelas Mujiarto meski narapidana ini adalah orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, namun hak-haknya sebagai manusia harus tetap diberikan meski berada di Lapas Ambarawa.

“Ya kami harap nanti di tempat relokasi yang baru, bisa layak dan ideal untuk kondisi lapas yang ada di Kabupaten Semarang ini, meski mereka ini adalah orang-orang yang melalukan pelanggaran hukum, namun hak-hak mereka sebagai manusia harus tetap diberikan selama di lapas,” tegasnya.

Disisi lain, dijelaskan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha bahwa tahapan untuk penyerahan tanah hibah itu terus berjalan, bahkan Pemkab Semarang dengan instansi terkait telah melalukan survei ke calon lokasi pembangunan.

“Lapas Ambarawa saat ini memang berdiri diatas tanah milik Kodam IV Diponegoro, karena ada didalam Benteng Willem, dan kami dari Pemkab Semarang sudah menghadap Pangdam IV Diponegoro dan Kementerian PUPR soal rencana kami menghibahkan tanah seluas 3 Ha untuk relokasi Lapas Ambarawa,” terang dia.

Ngesti menyampaikan jika hibah tanah untuk relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa ini masih berproses di Bagian Tata Kelola Pemerintahan, Setda Kabupaten Semarang.

“Karena kami, Pemkab Semarang melaksanakan tahapan demi tahapan dalam relokasi ini sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku di negara ini, supaya bisa berjalan maksimal kedepannya proses relokasi Lapas Ambarawa ini, jadi kita memang berhati-hati dan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini, sehingga bisa jalan sesuai ketentuan yang ada,” bebernya.

Dan diakui Bupati Semarang itu, Pemkab Semarang hanya berfokus pada proses hibah tanahnya saja, karena proses pembangunan dan lain-lain dalam relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa itu, menjadi ranahnya Kemenkumham.

“Ini berproses untuk hibah tanahnya, dan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutupnya. (Hes/Bas-Mantranews).