GROBOGAN, Mantranews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Grobogan menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Grobogan, Jumat (23/8).
Dalam aksinya, para mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan untuk menyatakan sikap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Para mahasiswa tersebut menuntut anggota DPRD turut dalam pengawalan putusan MK, sehingga pendaftaran Pilkada yang tinggal menghitung hari tetap menggunakan putusan MK.
Aksi orasi yang dilakukan para mahasiswa tersebut, berlangsung kurang lebih satu jam, berakhir dalam penandatanganan surat pernyataan sikap yang dibawa oleh aliansi mahasiswa Grobogan.
Surat pernyataan sikap tersebut memuat tiga poin penting dalam tuntutan para mahasiswa Grobogan. Surat tersebut ditandatangani Sukanto mewakili anggota DPRD Grobogan. Dengan demikian Sukanto menyatakan siap ikut mengawal bahwa putusan MK yang nantinya akan di gunakan dalam pendaftaran Pilkada serentak.
Lebih lanjut, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi Akhie Najan Atifa menyebutkan poin pertama yang menjadi tuntutan adalah putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua Lembaga harus terlaksana dalam Pilkada.
“Poin kedua, kami melakukan protes atas keputusan DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII-2024 sehari setelah diputuskan, nyata nyata DPR sangat mencedirai sikap kenegaraan yang dituntun dari para wakil rakyat,” katanya.
Poin ketiga, menurutnya demokrasi Indonesia saat ini berada dalam keadaan kedaruratan karena jalannya sudah menjadi kepentingan dinasti bukan kepentingan rakyat.
lebih lanjut, pihaknya meminta DPRD kabupaten Grobogan tidak menutup mata. Sehingga dapat melihat keresahan yang dirasakan masyarakat Indonesia.
“Dengan tetap berdiri bersama kepentingan rakyat dan menjaga jalannya demokrasi di lndonesia,” katanya.
Dengan hal itu, pihaknya mendesak untuk DPRD Grobogan menyuarakan penolakan keputusan dari DPR RI terkait revisi UU Pilkada dan tetap mengikuti keputusan konstitusi yang berlaku.
Sementara itu, Anggota DPRD Grobogan Sukanto yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PKB menyampaikan regulasi yang berjalan di pemerintah pusat (DPR RI) kepada para mahasiswa yang menggelar aksi. Pihaknya menyatakan sikap untuk siap mengawal putusan MK dalam Pilkada yang tinggal menghitung hari.
Lebih lanjut, Sukanto menjelaskan bahwa Pilkada tetap akan menggunakan putusan MK dan DPR RI membatalkan revisi RUU Pilkada.
“Semula akan diagendakan ulang malah dibatalkan,” ujarnya.
Untuk itu, Sukanto menjelaskan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga wajib untuk ditaati oleh lembaga negara pemerintah maupun rakyat.
“Kita sikapi bagus itu, kita jawab dengan normatif juga putusan MK yang nanti digunakan dalam pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus nanti,” kata Sukanto.
lebih lanjut pihaknya mengatakan aksi mahasiswa yang berlangsung adalah bentuk aspirasi masyarakat yang mengawal demokrasi.
“Demokrasi kita harus dikawal, ada melenceng sedikit harus dikawal. Saya selaku wakil rakyat juga akan mengawal bahwa putusan MK adalah final dan mengikat semua lembaga. Pemerintah juga harus mengikuti tidak boleh untuk main-main,” tegas Sukanto. (Cak/Bas-Mantranews).