Berita Pemerintahan

Pemkab Kendal Berlakukan WFA Hanya di Instansi Tertentu

Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari. (Arvian Maulana | Mantranews.id)

KENDAL, Mantranews.id – Penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) selama empat hari bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Lebaran 2025 hanya berlaku di instansi tertentu. Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi para pimpinan dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari menyebut bahwa para pimpinan harus tetap siaga dan proaktif berkoordinasi dalam menghadapi potensi apapun jelang Lebaran 1446 Hijriah.

“Perintah Pak Mendagri untuk pimpinan-pimpinan tidak melaksanakan WFA, karena sebagai simbol koordinasi, simbol komando apabila terjadi keadaan yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya, Kamis (13/3).

Ditanya terkait penerapan WFA yang akan dilakukan pada 24-27 Maret 2025, Agus menyebut bahwa Pemkab Kendal akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengatur pelaksanannya.

“Kalau yang lain-lain kita atur nanti. Tapi pelayanan masyarakat tetap jalan,” beber Pj. Sekda Kendal itu.

Namun ia menegaskan bahwa WFA bukanlah cuti. ASN tetap wajib melakukan pekerjaannya.

Kebijakan WFA ini pun akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Kendal.

“WFA itu bukan cuti, yang bersangkutan tetap melakukan pekerjaan, tidak posisi libur. Itu hanya diperbolehkan pada instansi tertentu,” terang Agus.

Agus mengimbuhkan bahwa kebijakan WFA menjelang libur panjang pada Lebaran 2025 ini merupakan upaya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat mudik.

“Kebijakan ini untuk mengantisipasi timbulnya kepadatan arus lalu lintas. Tanggal 24-27 Maret 2025 ASN dan PNS sudah melaksanakan WFA, artinya ini menjadi salah satu upaya antisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas,” tukasnya. (Arvian Maulana | Mantranews.id