PEKALONGAN, Mantranews.id – Mahkamah Agung (MA) Memutuskan PT. Panamtex batal pailit. Untuk itu ratusan buruh pabrik itu mendesak perusahaan untuk segera kembali beroperasi.
Ratusan buruh PT. Panamtex yang tergabung dalam Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Pekerja Nasional (PSPSPN) PT. Panamtex menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (17/3). Mereka menuntut pabrik itu segera kembali beroperasi.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kabar baik bahwa PT. Panamtex resmi batal pailit berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kami berharap perusahaan segera beroperasi normal kembali dan hak-hak pekerja bisa dipenuhi,” ujar Ketua PSPSPN PT. Panamtex, Tabi’in.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD, salah satu yang menjadi sorotan buruh yakni agar perusahaan segera mengambil alih penguasaan dari kurator, serta memastikan operasional bisa kembali berjalan.
Mereka juga mendesak pembayaran hak-hak pekerja, termasuk upah yang tertunda dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan perusahaan dan mendorong perundingan agar ada kesepakatan tertulis mengenai hak-hak pekerja. Kami memahami situasi perusahaan, tetapi kesejahteraan buruh juga harus menjadi prioritas,” tegas Tabi’in.
Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi pemerintah yang telah mendukung perjuangan buruh hingga putusan MA keluar.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, para buruh berharap PT. Panamtex bisa segera bangkit dan kembali beroperasi demi keberlangsungan hidup ratusan pekerja,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengungkap, dalam audiensi tersebut, PSPSPN PT. Panamtex menyampaikan lima tuntutan pada DPRD.
Antara lain meminta pemerintah serius memperhatikan nasib 510 pekerja PT. Panamtex yang hingga kini belum punya sumber pendapatan; DPRD diminta memfasilitasi percepatan proses mutasi putusan MA; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan pengawas tenaga kerja didesak untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk upah, denda, THR, kekurangan pesangon bagi pensiunan dan pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta jaminan kematian untuk ahli waris.
Selain itu, para buruh juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memberi perlindungan untuk dunia usaha, dengan kebijakan yang berpihak pada perusahaan padat karya. Para buruh juga meminta pihak pengusaha untuk segera mencari solusi dalam pemenuhan upah dan tunggakan agar para pekerja dapat menghadapi Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang.
“Kami bersama Dinas Ketenagakerjaan berencana mengunjungi PT. Panamtex pada 27 Maret 2025 untuk memastikan implementasi keputusan MA ini, serta memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, permasalahan ini dapat segera terselesaikan, sehingga para pekerja dapat kembali bekerja dan memperoleh hak-haknya sebelum Lebaran.” tegas Sumar Rosul.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga sebelumnya menetapkan PT. Panamtex dalam kondisi pailit. Namun pihak perusahaan mengajukan kasasi ke MA, lalu dikabulkan pada 18 Februari 2025.
Dengan keputusan tersebut, status kepailitan PT Panamtek dinyatakan gugur, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi. (Fahri Akbar | Mantranews.id)