PEKALONGAN, Mantranews.id – Seorang warga yang menyampaikan kritikan terhadap pelayanan Puskesmas Jenggot, Kota Pekalongan melalui media sosial, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Desy, warga Kota Pekalongan mengungkapkan keluhannya melalui perantara media sosial instagram @Pekalonganinfo soal pelayanan di Puskesmas Jenggot kini dilaporkan ke kepolisian. Selain Desy, admin media sosial instagram tersebut, yakni Mirtha Andini juga ikut terseret.
Kasus ini bermula ketika Desy mengantar suaminya berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah itu. Ketika menerima nomor antrean, ia terkejut lantaran menemukan tulisan bernada kasar di balik kertas antrean, yakni “Ndhasmu Gedhe” atau kepalamu besar.
Karena merasa tidak nyaman, ia mengunggah kejadian itu ke media sosial @Pekalonganinfo. Unggahan itu pun viral dan memicu perhatian publik.
“Tulisannya pakai bolpoin. Saya kaget dan merasa tidak nyaman,” ujar Desy saat audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, Rabu (12/3).
Namun nasib berkata lain, unggahan itu justru berujung pada pelaporan ke polisi. Desy pun telah dua kali dimintai keterangan oleh kepolisian.
Selain Desy, admin @Pekalonganinfo, Mirtha Andini juga terseret. Mirtha menyebut, dalam unggahan itu pihaknya telah menyensor nama puskesmas dan petugas terkait.
“Kami pastikan nama puskesmas dan petugas tidak disebut. Tapi setelah viral, netizen mulai berspekulasi sendiri di kolom komentar,” jelas Mirtha.
Kasus ini pun memicu reaksi beragam. Puluhan warga menghadiri audiensi Desy di Dinkes.
Kuasa hukum Desy, Didik Pramono pun meminta pemerintah untuk bertindak tegas pada pihak yang melaporkan kliennya.
“Kalau laporan ini bersifat personal, seharusnya dia dicopot dari jabatannya sebagai pelayan publik,” tegas Didik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menyatakan belum menemukan siapa yang menulis kalimat tersebut di karcis antrean. Ia juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Hingga kini kasus ini masih bergulir dan menjadi perbincangan publik. Banyak pihak berharap ada penyelesaian yang adil tanpa mengkriminalisasi kritik terhadap pelayanan publik. (Fahri Akbar | Mantranews.id)