Berita Hukum

Pelaku Pembakaran Wartawan Tribata TV di Karo Sumatera Utara Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Dewan Pers

Pelaku Pembakaran

JAKARTA, Mantranews.id – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, bersama tiga anggota keluarganya.

“Dewan Pers menghargai kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan para hakim. Putusan ini setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” ujar Ninik Rahayu pada Kamis (27/3/2025) kemarin.

Menurut Ninik, tindakan cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang menimpa seorang wartawan sangat penting. Langkah ini diambil agar tidak muncul spekulasi dan opini yang bisa berkembang luas di masyarakat.

“Kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dialami korban dengan profesi sebagai wartawan sangat penting. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas,” tuturnya.

Selain itu, Ninik juga berharap proses hukum tidak berhenti sampai di sini. “Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” paparnya.

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Bebas Ginting. Dua terdakwa lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kasus ini.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa pembunuhan terhadap empat orang tersebut terjadi setelah korban memberitakan praktik perjudian yang berlangsung di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang diduga melibatkan oknum TNI, Koptu Herman Bukit.

Dalam tulisannya di Tribrata TV, Rico menyebutkan bahwa Herman Bukit terlibat dalam praktik perjudian dan diduga kuat menjadi pemilik rumah judi tersebut. Rico juga diketahui sering berkunjung ke rumah judi tersebut.

KKJ yang melakukan investigasi juga memperoleh informasi bahwa Rico selama ini menerima uang mingguan dari Herman. Setelah Rico menulis berita mengenai keterlibatan Herman dalam rumah judi tersebut, terjadi pembakaran rumah Rico yang berakibat pada tewasnya empat orang, termasuk dirinya. (hms/Mantranews.id)