BLORA, Mantranews.id – Tersangka insiden maut pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, SG, akan tetap dijerat hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, membantah itu penanggukan tersangka yang berujung bebas. Isu ini beredar lantaran saat ini tersangka sedang dirawat di rumah sakit tempat insiden itu terjadi.
“Ada penangguhan penahanan. Namun (SG) tetap status sebagai tersangka,” tutur Kapolres Blora di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025).
Dijelaskannya, penangguhan yang dilakukan lantaran tersangka sakit dan harus menjalani pengobatan intensif.
Kendati demikian, kasus insiden maut jatuhnya lift crane pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora akan tetap berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
“Tetap lanjut ke kejaksaan. Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara. Insha Allah dekat-dekat ini apabila sudah selesai berkasnya segera akan di kirimkan ke Kejari blora,” ucapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkar, SG kini tengah dirawat di ruang VIP 202 RS PKU Muhammadiyah Blora. Dia telah dirawat tiga hingga empat hari belakangan.
“(Masuknya) Tiga hari-an Pak,” ujar salah seorang perawat RS yang tak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya, SG ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, pada 8 Februari 2025.
Pada insiden itu, 13 pekerja menjadi korban, 5 pekerja tewas, sementara 8 lainnya mengalami luka berat.
SG disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, sedangkan Pasal 360 mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.
Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (Eko Wicaksono | Mantranews.id)