Berita Pemerintahan

Ganggu Estetika, Mobil Semi Permanen di Tepi Jalan Pantura Pati-Juwana Dibongkar Paksa

MOBIL

PATI, Mantranews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pada Rabu (9/4/2025) akhirnya membongkar paksa bangunan liar dan mobil tua yang diduga dijadikan tempat tinggal semi permanen di Jalan Pantura Pati-Juwana.

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono bersama sejumlah personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

Sugiyono mengatakan, awal mula pembongkaran tersebut karena adanya laporan dari warga yang mengeluh karena bangunan beserta mobil tua berada di tepian Jalan Pantura tepatnya sebelah barat Jembatan Juwana turut Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

“Izin melaporkan penertiban mobil yang terparkir liar dan bangunan liar dari aduan masyarakat. Terparkir sudah satu tahun lebih,” ujar Sugiyono.

Ia menyampaikan bahwa pembongkaran berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Pihaknya bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Pati mengerahkan derek karena posisi mobil tua r kuning sudah dilapisi semen dan bata dengan tujuan memperkuat pondasi ban mobil.

Sugiyono menjelaskan, pemilik mobil setiap harinya meminta-minta di lampu merah bersama orang tua. Maka dari itu, masalah ini menjadi tugas dari Satpol PP untuk segera menertibkan.

“Modusnya mobil mogok, diberi bata atau semen untuk tempat tinggal. Pemilik mengajak orang yang sudah tua, cacat meminta-minta di perempatan lampu hijau atau di tempat keramaian,” jelasnya.

Penertiban tersebut dilakukan karena menganggu estetika dan merusak pemandangan sekitar.

“Mengganggu estetika dan ketertiban umum. Mobil mogok sudah hampir satu tahun,” tegas Sugiyono. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)