Berita Headline

Respons Permintaan Maaf Ipda E, PFI dan AJI Semarang Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Irfan Junaidi (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jateng Artanto (kiri) menyaksikan oknum polisi Walpri 2 Kapolri Ipda Endri Purwa Sefa (kedua kanan) menjabat tangan Wartawan foto LKBN ANTARA Makna Zaezar (kedua kiri) yang menjadi korban kekerasan di Kantor LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (6/4). (Anta | Mantranews.id)

SEMARANG, Mantranews.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menuntut oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni Ipda E yang melakukan kekerasan pada salah seorang pewarta untuk meminta maaf secara terbuka.

Diketahui bahwa Ipda E melakukan kekerasan pada pewarta foto Perum LKBN ANTARA, Makna Zaesar di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4). Meskipun Ipda E telah meminta maaf di Kantor Perum LKBN ANTARA di Semarang, hal ini dirasa kurang cukup.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana mengatakan, PFI Semarang bersama AJI Semarang telah menyampaikan tuntutan supaya pelaku meminta maaf secara terbuka.

“Dan pada Minggu (6/4) malam, permintaan maaf tersebut telah dilakukan oleh pelaku, baik kepada korban yaitu Makna dan juga seluruh pewarta di Kantor LKBN ANTARA,” katanya, Senin (7/4).

Disebutkan kembali oleh Dhana, bahwa langkah-langkah serupa juga sebelumnya telah disampaikan secara terbuka oleh Kapolri di Jakarta, termasuk komitmen untuk mengusut dan memberi sanksi kepada pelaku.

“Sebagai organisasi profesi, baik dari kami PFI Semarang maupun AJI Semarang telah menjalankan peran untuk mengadvokasi, mendampingi, dan mengawal kasus tersebut, termasuk memberikan bantuan hukum apabila korban memilih melanjutkan proses pelaporan,” tegas dia.

Sebagaimana diinformasikan, bahwa Makna Zaesar sendiri berada di bawah naungan Perum LKBN ANTARA, yang juga telah mengambil sikap untuk meminta pertanggungjawaban Polri atas kejadian di Stasiun Tawang Semarang tersebut.

“Pihak Polri sudah merespons dengan mengadakan pertemuan di kantor Biro Antara Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memediasi antara pelaku dan korban,” sebutnya.

Dhana menuturkan, jika pelaku telah mengaku salah dan meminta maaf secara langsung kepada Makna dan awak media.

“Namun demikian, kami menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah akhir dari proses. Hak korban untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap menjadi prioritas dan akan didampingi oleh organisasi, apabila harus tetap dilakukan,” kata Ketua PFI Semarang itu.

Di sisi lain, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf menambahkan pernyataan sikap baik dari PFI dan AJI Semarang, bahwa kedua organisasi profesi itu meminta agar Polri tetap melanjutkan proses etik maupun pidana kepada pelaku.

“Kekerasan yang dilakukan secara disengaja oleh pelaku ini tentu tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Tentu peristiwa ini mencederai hak-hak sebagai insan pers,” sambungnya.

Selain memberi sanksi kepada pelaku, baik PFI dan AJI Semarang juga meminta kepada Kapolri agar segera melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya penghalang-halangan kerja jurnalis ini tidak terulang lagi.

“Video permintaan maaf dari pelaku kami sertakan juga sebagai dokumentasi dan bentuk transparansi kepada publik, di mana proses penanganan kasus ini akan terus dikawal,” tegas dia kembali.

Sementara itu, Daffy juga mengajak kepada seluruh pihak untuk tetap terus menjaga ruang kerja para jurnalis yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan.

“Di mana kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis ini agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers. Sehingga, insiden seperti ini tidak terulang kembali,” tukasnya.

Sebelumnya, Ipda E sudah menyampaikan permintaan maafnya Kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang, pada Minggu malam (6/4).

“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” kata Ipda E dengan mata tertunduk.

Ia juga berharap ke depan akan semakin humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto yang juga mewakili Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo, menambahkan bahwa Polri sangat menyesalkan insiden yang saharusnya tidak terjadi itu.

Di mana menurut dia, prosedur standar operasional dalam protokoler pengamanan seharusnya tidak perlu secara emosional. Kepolisian, lanjut dia, akan melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

“Kalau ditemukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Menurut Kombes Pol Artanto, Pers merupakan mitra Polri yang saling bekerja sama untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, untuk itu ia berharap insiden serupa tidak akan terulang dan kemitraan dengan pers tetap terjaga. (Hesty Imaniar | Mantranews.id)