Berita Kesra Pemerintahan

Masyarakat Protes Tambang Ilegal, DPRD Pati Desak Pemkab Ambil Tindakan Tegas

Pemkab

PATI, Mantranews.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah menindak tegas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukolilo. Sebagai wakil rakyat, dirinya tidak ingin masyarakat merasakan dampak negatif dari aktivitas pertambangan liar seperti longsor.

“Pemerintah harus tegas dalam menindak tambang-tambang ilegal. Sehingga tidak terdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar atau petani-petani di sekitar lokasi pertambangan,” ujar Bambang di Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Bambang menegaskan bahwa Pemkab Pati harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang mengurusi izin tambang.

“Karena izin tambang bukan kewenangan Pemkab. Oleh karena itu, untuk melindungi semua kepentingan, tidak hanya satu kelompoknya saja maka harus berkoordinasi dengan Pemprov,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam jaringan Sukolilo Bangkit menggelar aksi doa bersama dan “Keliling Kolilo” untuk mendorong penutupan tambang di beberapa titik seperti Desa Gadudero, Kedungwungu, Baleadi, dan Wegil.

Aksi tersebut dilakukan mengingat semakin menjamurnya izin tambang galian C di wilayah Sukolilo. Bahkan beberapa di antara diduga beroperasi secara ilegal.

Berbagai dampak negatif telah dirasakan warga akibat aktivitas tambang. Seperti jalan rusak akibat dilewati truk tambang, suara bising siang-malam, debu di mana-mana, banjir yang makin masif, bahkan yang baru saja terjadi adalah bencana tanah longsor di sekitar wilayah tambang.

“Bahkan tidak sedikit juga pegawai tambang yang meninggal terkubur akibat longsor. Belum lagi, lahan-lahan bekas tambang yang dibiarkan menganga besar tanpa aktivitas pasca-tambang,” ujar Slamet Riyanto selaku koordinator aksi.

Dalam aksi tersebut, Slamet menyoroti Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Pati yang disahkan pada tahun 2021. Di mana, perda tersebut bukannya membahas tentang pencegahan rangkaian bencana yang masif terjadi di Pati namun justru menetapkan seluruh kecamatan di Pati sebagai kawasan pertambangan.

“Padahal jika kita melihat lebih rinci dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pati, Sukolilo merupakan wilayah dengan multibencana yang ketika makin dieksploitasi maka lingkungan tidak mampu untuk menahannya. Begitupun dengan KLHS Pegunungan Kendeng yang seharusnya sebagai pijakan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program daerah telah memprediksi ketika gunung kapur ini di eksploitasi maka akan terjadi bencana,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati harus memberi perhatian lebih agar Pegunungan Kendeng tidak hanya dipandang sebagai lahan eksploitatif. Gunung Purba Kendeng, merupakan ruang hidup dan kebudayaan warga dengan berbagai fungsi seperti penyerap dan sumber mata air, fungsi sosial budaya, dan fungsi penyerap karbondioksida.

“Terbukti dengan kehidupan sehari-hari yang tidak lepas dari pengaruh Kendeng. Seperti tercukupinya kebutuhan hidup masyarakat Sukolilo untuk kehidupan rumah tangga bahkan juga untuk pemenuhan kebutuhan produktif warga semisal pertanian, perkebunan dan lainnya,” tuturnya.

Dia berharap, Pemkab Pati sadar bahwa pengawasan lingkungan tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja. Tetapi juga di tingkat daerah sebagai wilayah terdampak memiliki peran penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

“Sukolilo Bangkit mendorong para pemilik tambang untuk sadar dan menghentikan aktifitasnya termasuk kepada pemerintah untuk tegas melakukan pengawasan dan moratorium izin pertambangan di seluruh Pegunungan Kendeng,” tegasnya. (TYO – Mantranews.id)