Berita Pemerintahan

Masih Tunggu SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Jadwal Pengukuhan BPD Kendal

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni. (Arvian Maulana | Mantranews.id)

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni. (Arvian Maulana | Mantranews.id)

KENDAL, Mantranews.id – Sebanyak kurang lebih 1.800 anggota Badan Pengawas Desa (BPD) Kabupaten Kendal hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, yakni dari enak tahun jadi delapan tahun.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Yanuar Fatoni, Selasa (13/5/2025). 

Disampaikannya bahwa dari ribuan SK tersebut, sebagain telah ditandangani oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.

“Untuk SK perpanjangan saat ini masih berproses, sudah sebagian sudah ditandatangani oleh Bupati. Tetapi sebagian memang masih masih berproses karena anggota BPD se-Kabupaten Kendal itu ada kurang lebih 1.800 orang,” ujar Yanuar. 

Nantinya ribuan anggota BPD Kendal yang masa jabatannya bertambah ini akan dikukuhkan kembali secara serentak.

“Rencana memang ada kegiatan pengukuhan untuk semua anggota BPD perpanjangan dua tahun, yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun. Insya Allah nanti akan kami selenggarakan selambat-lambatnya bulan Juni tahun ini,” tambah Yanuar. 

Dirinya pun mengingatkan kepada anggota BPD Kendal agar rencana pembangunan jangka menengah desa juga harus ikut direvisi, seiring bertambahnya masa jabatan. 

“Anggota BPD yang sekarang menjadi delapan tahun yang tadinya enam tahun sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, berarti untuk rencana pembangunan jangka menengah desa yang tadinya enam tahun pun juga ikut direvisi menjadi delapan tahun dan ini menjadi tanggung jawab BPD dan Pemerintah Desa,” tegasnya. (Arvian Maulana | Mantranews.id)

Exit mobile version