Berita Kesra

Warga Kecandran Salatiga Merasa Dibohongi atas Izin Operasional VIP Social Bar

Perwakilan warga Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menghadiri pemberkasan berita acara kesaksian di Kantor Kelurahan Kecandran, Kamis (15/5/2025). (Dok. Pribadi for Mantranews.id)

Perwakilan warga Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menghadiri pemberkasan berita acara kesaksian di Kantor Kelurahan Kecandran, Kamis (15/5/2025). (Dok. Pribadi for Mantranews.id)

Salatiga, Mantranews.id – Warga Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga mengaku dibohongi terkait izin operasional VIP Social Bar yang berdiri kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Pasalnya, dalam sosialisasi awal, pengelola hanya menyampaikan akan membuka kafe dan restoran, bukan bar yang menjual minuman beralkohol.

“Penolakan muncul karena dalam proses sosialisasi kepada masyarakat, izin yang disampaikan hanya untuk kafe dan resto. Namun dalam perjalanannya, ternyata menjual minuman beralkohol,” ungkap juru bicara warga Kecandran, Sholeh Basyir saat ditemui Lingkar di sela pemberkasan berita acara kesaksian warga di Kantor Kelurahan Kecandran, Kamis (15/5/2025).

Dijelaskannya, kasus ini bermula pada 22 Maret 2024. Ketika perwakilan VIP Social Bar membuat berita acara sosialisasi yang ditandatangani oleh lima warga, untuk keperluan pendirian kafe, bar, dan restoran.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Salatiga pun telah mengeluarkan sertifikat usaha dengan Nomor 12052300638750002 atas nama VC Banyu Sumer Rejeki dengan KBLI 56101, dengan hanya mencakup izin restoran.

Pihak pengelola kemudian mengajukan izin tambahan ke DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, dan izin bar dengan Nomor 12052300638750001 terbit pada 18 September 2024.

Lalu, pada 26 September 2024, owner VIP Social Bar, Rudi Kurniawan, mengajukan permohonan surat keterangan penjualan langsung minuman beralkohol ke DPMPTSP Salatiga. Permohonan itu pun ditolak.

Kondisi ini memantik protes warga yang merasa keberadaan lantaran bar tersebut tidak sesuai dengan norma masyarakat Kecandran yang dikenal religius.

Anggota DPRD Salatiga Ahmad Musadad melayangkan surat resmi kepada Penjabat Wali Kota Salatiga saat itu, Yasip Khasani untuk meminta perizinan VIP Social Bar dikaji ulang.

“Warga terbuka terhadap investasi, asalkan ramah moral dan meminimalkan efek negatif,” tegas Musadad.

Kesepakatan bar tidak menjual alkohol sempat dicapai pada 23 Desember 2024 antara warga dan pihak pengelola.

Namun, pada 5 April 2025, warga mendapati menu minuman beralkohol ditawarkan di VIP Social Bar. (Angga Rosa | Mantranews.id)

Exit mobile version