SEMARANG, Mantranews.id – Sejumlah warga melaporkan tiga Samsat di Jawa Tengah (Jateng) yang diduga bermasalah dalam pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ketiga kantor itu yakni Samsat Tegal, Samsat Hanoman Semarang, dan Samsat Banyumanik Semarang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi ketidakberesan dalam pelayanan di tiga Samsat. Mulai dari sikap petugas yang kurang proaktif hingga dugaan permintaan uang.
Di Samsat Tegal, sejumlah warga mengeluhkan layanan informasi yang tidak memadai, terutama saat proses pembayaran pajak balik nama kendaraan.
“Petugas di loket informasi tidak memberikan penjelasan yang mencerahkan. Penjelasannya terkesan membingungkan dan tidak proaktif,” ujar Farida saat dijumpai di kantornya, Jumat (9/5/2025).
Sementara di Samsat Banyumanik Semarang, pihaknya menemukan petugas tidak berada di tempat saat warga ingin menanyakan alur pemutihan pajak.
“Petugas belum standby di loket informasi, padahal masyarakat banyak yang ingin mendapat kejelasan terkait pemutihan pajak,” kata Farida.
Meski secara umum pelayanannya dinilai masih baik, ketidakhadiran petugas di saat penting menjadi catatan serius.
Kasus berbeda muncul di Samsat Hanoman Semarang. Di mana warga melaporkan secara informal adanya permintaan uang dari petugas. Namun karena ketakutan, pelapor enggan membuat laporan resmi.
“Warga hanya menyampaikan informasi awal. Untuk dugaan pungli (pungutan liar) belum ada laporan spesifik, tapi kami tetap akan menelusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, Ombudsman Jawa Tengah pun meminta ketiga kantor Samsat tersebut segera memperbaiki layanan dasar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Terutama dalam hal transparansi informasi kepada masyarakat.
Pihaknya menegaskan perlu adanya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak.
Farida juga menyoroti pentingnya sosialisasi proses cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.
“Penyebarluasan informasi pemutihan pajak harus dilakukan secara jelas dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan ataupun kecurigaan dari masyarakat,” tegas Farida. (RIZ – Mantranews.id)