PATI, Mantranews.id – Retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pati hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp300 juta saja per tahunnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi mengatakan bahwa data jumlah tambang galian C selalu berubah-ubah setiap tahun.
“Keseluruhan, yang berizin ‘kan tidak banyak. Paling kisaran angka, saya tidak tahu betul karena naik turun. Karena ada yang berizin tapi sudah habis izinnya. Di angka Rp300-an juta,” ucap Sukardi di Pati, baru-baru ini.
Berdasarkan data retribusi yang pihaknya dapatkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 12 tambang galian C yang mengantongi izin.
“Kemarin ya itu di kisaran yang berizin ada sekitar 12, tapi sekarang kita cek yang masih aktif, karena ada yang izin baru. Tidak hanya di Sukolilo, tidak,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, retribusi tambang galian C tersebut tidak seimbang. Mengingat, banyak jalan rusak akibat aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Lebih lanjut, Sukardi menyebut bahwa keberadaan tambang galian C ilegal sangat merugikan.
“Iya, harusnya ‘kan berizin. Karena kalau tidak berizin ‘kan tidak ada pemasukan, di samping juga merusak lingkungan. Kalau izin ‘kan komplit mesti ada penelitian, dari provinsi ESDM,” jelasnya.
Ia berharap, pengusaha tambang galian C ilegal mematuhi aturan yang yaitu mendaftarkan izin tambangnya ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. “Yang berizin bertambah, karena sekali lagi, hasil tambang juga merusak jalan yang dilalui, sehingga ada perawatan dan lain-lain,” imbuhnya. (TYO – Mantranews.id)