Berita Kriminal

Sebelas Warga Demak Korban Dugaan TPPO Lapor Polisi

Sejumlah korban dugaan TPPO hendak melapor ke kepolisian. (M. Burhan | Mantranews.id)

DEMAK, Mantranews.id – Belasan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Demak diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini bermula ketika para korban dijanjikan bekerja di Korea Selatan dengan gaji Rp 29 juta per bulan.

Sebanyak 11 orang diberangkatkan dengan modus touring menggunakan motor gede (moge) ke berbagai negara.

Namun sesampainya di Korea Selatan mereka akan dideportasi oleh pihak imigrasi lantaran ketahuan menggunakan paspor turis.

Kuasa hukum salah satu korban, Sujadi menuturkan bahwa kasus ini menimpa 11 orang. Namun hanya 8 orang yang meminta pendampingan hukum.

Sujadi membeberkan bahwa rata-rata korban rugi sampai Rp 150 juta.

“Jadi para korban ini hanya sebagai turis, paspornya turis. Sehingga para korban hanya diajak berkeliling di negara-negara, Malaysia, Hongkong. Setelah di Korea, dideportasi,” jelasnya, belum lama ini.

Abdul Malik, warga Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, Demak yang merupakan salah satu korban dugaan TPPO, mengaku tertarik bekerja di Korea Selatan lantaran diiming-imingi gaji yang nominalnya fantastis.

“(Dijanjikan) dengan gaji Rp 28-29 juta per bulan. Kenyataannya kita dideportasi karena perjalanan kita ternyata itu unsur ilegal,” tutur dia.

Pihaknya menjelaskan bahwa belasan orang tersebut dipaksa mengikuti tur moge menggunakan jaket yang sudah disiapkan.

“Itu adalah prosedur dari mereka supaya kita bisa masuk ke sana,” ungkap dia.

Ia mengaku tak curiga lantaran penyedia jasa tersebut adalah tetangganya sendiri.

Abdul pun telah mengeluarkan biaya Rp 150 juta. Di mana Rp 80 juta untuk pengurusan dokumen dan Rp 70 juta untuk membayar touring ke berbagai negara.

Dugaan kasus TPPO ini pun telah dilaporkan ke polisi dan tengah ditangani Subdit 4 Unit 2 Polda Jawa Tengah. (M. Burhan A. | Mantranews.id)