Berita Hukum Lalu Lintas

Truk yang Masih Nekat lewat Pantura Kendal Siap-Siap Ditilang!

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal memasang papan pengumuman pembatasan jam operasional truk di jalan masuk pantura Kendal, Senin (5/5/2025). (Arvian Maulana | Mantranews.id)

KENDAL, Mantranews.id – Pembatasan jam operasional angkutan barang maupun truk tambang dari perbatasan timur Kabupaten Kendal melewati jalan pantura Kendal mulai diberlakukan, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan jam operasional juga telah berlaku sejak pertengahan Maret 2025 dari arah barat.

Pembatasan ini berlaku pukul 06.00-08.00 WIB. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal akan melakukan sosialisasi selama sebulan penuh pada para sopir truk.

Kemudian akan melakukan evaluasi dan monitoring sebelum dilakukan penindakan berupa penilangan. 

“Sosialisasi ini sampai 30 Mei. Nanti dari Satlantas Polres Kendal akan langsung tilang bagi sopir yang melanggar setelah lewat tanggal itu,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Mohammad Eko.

Lebih lanjut terkait truk tambang yang juga kerap melewati pantura, Eko menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan antara pengusaha tambang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terkait pembatasan jam operasional ini.

“Kemarin dari para pemilik tambang sudah sepakat jika mereka akan mematuhi aturan operasional. Makanya kita pindahkan sosialisasi di perbatasan Pantura Kendal dengan Kota Semarang,” tambahnya. 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 15 April lalu dari arah barat Pantura Kendal. 

“Rencana 5 Mei 2025, kita akan bersama instansi terkait TNI, Polri, Satpol dan Jasa Raharja akan memberlakukan pembatasan dari arah timur, jadi mulai 5 Mei besok itu dari dua arah, yakni arah barat dan arah timur Pantura Kendal,” tutur Kepala Dishub Kendal Mohammad Eko. 

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang bertujuan memberikan kenyamanan para pengguna jalan terutama anak-anak yang berangkat sekolah. 

Dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal untuk ikut mengontrol terkait peraturan tersebut. 

“Serta masyarakat harus tahu dan juga masyarakat harus ikut mengontrol terkait pembatasan tersebut,” kata dia. 

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania menyebut bahwa semua pihak harus saling bersinergi, sehingga pembatasan operasional angkutan barang tersebut berjalan dengan baik. 

“Kita semua harus bersinergi dari eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan pihak terkait serta masyarakat, jadi tidak membebankan kepada salah satu pihak saja namun harus bersinergi,” tandasnya. (Arvian Maulana | Mantranews.id)