Berita Pendidikan

SPMB 2025 di Jawa Tengah Tersandung Masalah SKL dan Data: Ombudsman Turun Tangan!

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah = Siti Farida. (Anta | Mantranews.id)

Semarang, Mantranews.id – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025 di Jawa Tengah masih menemui sejumlah kendala. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya calon peserta didik baru yang belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL), salah satu syarat wajib untuk pendaftaran.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, menjelaskan bahwa temuan ini didapat saat monitoring SPMB, termasuk di salah satu SMA di Kota Semarang.

“Kami masih menemukan calon murid baru dari lembaga pendidikan swasta yang belum bisa menunjukkan SKL dan surat keterangan nilai rapor (SKR) asli,” katanya pada Selasa (10/6/2025).

Penyebab belum didapatkannya SKL dan SKR ini sangat beragam, termasuk persoalan administrasi. Ombudsman kini tengah melakukan pendalaman.

“Kami sebenarnya berharap lembaga pendidikan mempermudah anak-anak ini untuk mendapatkan SKL dan SKR untuk kelanjutan pendidikan mereka,” tegas Farida, menekankan pentingnya kelancaran proses ini demi masa depan pendidikan anak-anak.

Ombudsman berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini berkoordinasi dengan lintas sektor.

Perbedaan Data & Verifikasi Prestasi Jadi Sorotan

Selain masalah SKL, Ombudsman juga menemukan kendala lain: perbedaan titik koordinat pada data pokok pendidikan (Dapodik) atau EMIS (Education Management Information System) dengan data yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).

“Untuk masalah ini, penyesuaian dan koreksi data masih terus dilayani oleh Panitia SPMB di satuan pendidikan masing-masing, baik SMA maupun SMK,” jelas Farida.

Ombudsman juga mengingatkan Panitia SPMB untuk melakukan verifikasi yang cermat dan hati-hati terkait piagam prestasi tidak berjenjang tingkat nasional dan internasional.

Jalur Afirmasi & Harapan SPMB Berintegritas

Pada kesempatan itu, Ombudsman juga memantau dan berkoordinasi secara komprehensif lintas sektoral terkait persoalan jalur afirmasi.

Menurunnya jumlah laporan terkait jalur afirmasi menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar di jalur ini.

Ombudsman berharap SPMB Tahun Ajaran 2025 dapat berjalan dengan lancar, serta respons pengaduan dapat berjalan cepat dan tuntas.

“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam memastikan proses SPMB yang berintegritas, adil, transparan, obyektif, dan nondiskriminatif,” tutup Siti Farida, menegaskan komitmen terhadap proses penerimaan siswa yang adil dan transparan. (Anta | Mantranews.id)