KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Istilah “Perang Antar Kades” muncul di Pilkada 2024 Kabupaten Semarang usai dua pasangan calon (paslon) calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Ngesti Nugraha-Nur Arifah dan Nurul Huda-Yarmuji resmi mendaftar di KPU Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
Diketahui, baik Nur Arifah dan Yarmuji merupakan seorang kepala desa sebelum keduanya menyatakan maju sebagai calon wakil bupati bersama masing-masing pasangannya di Pilbup 2024 Kabupaten Semarang.
Nur Arifah sendiri merupakan mantan Kades Rembes di Kecamatan Bringin selama dua periode sebelum menyatakan mengundurkan diri sebelum maju mendampingi Ngesti Nugraha di pasangan calon Mutiara.
Sementara Yarmuji, yang merupakan mantan Kades Kalongan, di Kecamatan Ungaran Timur itu mendampingi Nurul Huda di pasangan calon HAJI pada Pilkada 2024 Kabupaten Semarang ini.
“Ini ikhtiar saya dan pasangan calon bupati saya Nurul Huda untuk semakin memajukan Kabupaten Semarang, termasuk semakin mensejahterakan masyarakatnya di Kabupaten Semarang ini,” kata Yarmuji, Minggu (1/9).
Tidak hanya itu, Yarmuji mengaku majunya dia menjadi bakal calon bupati dan harus berebut kursi dengan Nur Arifah rekan sesama kadesnya itu, diakuinya hal ini menjadi bagian dari demokrasi yang berjalan di Kabupaten Semarang.
“Ya demokrasinya jalan berarti di Kabupaten Semarang, dengan niatan tulus kami ini dan saya sungguh semangat sekali dapat maju sebagai bacawabup di Kabupaten Semarang, untuk semakin membuat semakin sejahtera dan saya kemarin sudah langsung mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya sebagai Kades Kalongan di Ungaran Timur,” beber pria yang akrab karena pemberitaan viral “Koe Anake Sopo” itu.
Disisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyatakan jika Bawaslu sendiri sangat mewaspadai mobilisasi perangkat desa yang dapat mempengaruhi netralitas dalam jalannya Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang.
“Kewaspadaan ini kami lakukan karena adanya potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, sehingga jelas kami tingkatkan kewaspadaan ini mengingat dua pesert Pilkada 2024 Kabupaten Semarang ini merupakan kepala desa,” ujarnya.
Beberapa potensi kerawanan pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang memang baru-baru ini dipetakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.
“Dan paling utama yang menjadi perhatian kami kedua kandidat calon wakil bupati ini sama-sama berlatarbelakang sebagai kades sebelumnya, sehingga tahun ini justru perhatian kami ada di situ,” tegasnya.
Hal yang patut diwaspadai oleh Bawaslu Kabupaten Semarang ini adalah soal netralitas perangkat, tidak hanya ASN namun juga perangkat desa.
“Netralitas perangkat memang menjadi isu aktual ya, itu wajib bagi ASN dan perangkat lainnya, termasuknya perangkat desa. Karena itulah yang menjadi perhatian kami, termasuknya pencegahan pelanggaran yang bisa memungkinkan terjadi di Pilkada 2024 ini di Kabupaten Semarang,” bebernya.
Selain netralitas ASN dan perangkat desa, lanjut Agus Riyanto, bahwa Bawaslu juga mengantisipasi adanya politik uang (money politic, red).
“Dan politik uang ini memang menjadi potensi pelanggaran yang selalu terjadi di setiap pemilihan umum, karena itu kami minta peran masyarakat untuk berperan aktif melaporkannya jika terjadi politik uang dan potensi pelanggarannya di wilayah warga masing-masing itu,” pungkasnya. (Hes/Bas-Mantranews).