JEPARA, Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna penetapan Miftahur Roqib sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Jepara menggantikan sementara Nurrudin Amin (Gus Nung) yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 tata tertib DPRD Jepara nomor 1 tahun 2019 apabila salah satu pimpinan dewan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara selama lebih dari 30 hari maka pimpinan partai politik dewan yang bersangkutan dapat mengusulkan pengganti sementara dari partai yang sama untuk menjalankan tugas selama absen.
“Dalam hal ini DPC PKB Jepara menunjuk Miftahur Roqib sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Jepara menggantikan Gus Nung yang sedang menjadi petugas haji dari tanggal 30 Mei – 14 Juni 2024,” terangnya.
Selanjutnya, berdasarkan surat Kemendagri nomer 837/1038.E/FY tanggal 1 Mei 2024 perihal persetujuan izin keluar negeri dengan alasan penting yaitu sebagai petugas haji, maka pengganti Gus Nung adalah Miftahur Roqib terhitung mulai tanggal 30 Mei – 14 Juni 2024.
“Semoga bisa bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harapnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)