JEPARA, Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara, Senin, 3 Juni 2024.
Lima Ranperda yang diusulkan antara lain mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyampaiannya Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memaparkan, RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045 disusun berpedoman pada RPJPN Tahun 2025-2045 dan RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
RPJPD tersebut menjabarkan Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok pembangunan Kabupaten Jepara dalam jangka panjang untuk 20 tahun.
“Visi Pembangunan Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045 yaitu Jepara Berkarakter, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, selaras dan mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045, dengan visi pembangunan Indonesia tahun 2045 yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
Kemudian tentang Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Edy mengusulkan adanya Perda tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), sebagai salah satu upaya untuk menjawab tantangan global, serta mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045.
“Nantinya Brida akan menyelenggarakan urusan penunjang di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi terintegrasi,” katanya.
Mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Edy menyoroti masih adanya bangunan yang masuk dalam kriteria cagar budaya namun belum ditetapkan sebagai situs, bangunan, dan kawasan cagar budaya baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Ini merupakan upaya kita agar dokumen fisik sejarah pertumbuhan daerah dan identitas bangsa tidak hilang,” ucapnya.
Terkait penataan pasar rakyat dan toko modern, Pj Bupati menyampaikan bawasannya pasar rakyat dan toko modern harus dapat tumbuh beriringan. Adanya toko modern menurutnya menjadi sebuah kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan UMKM untuk berkembang.
“Toko swalayan atau pusat perbelanjaan harus memanfaatkan tenaga kerja penduduk Jepara sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Serta menjalin kerjasama dan kemitraan dengan UMKM yang ada di daerah,” katanya.
Terakhir, dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jepara tahun 2023. Dalam laporan tersebut, Edy menyebutkan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,34 triliun atau 98,63% dari target sebesar Rp2,39 triliun. Serta belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,43 triliun atau 95,94% dari target sebesar Rp2,53 triliun.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diketahui pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp88,41 miliar.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun 2023 ini telah diperiksa oleh BPK RI. Alhamdulillah Kabupaten Jepara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 secara berturut-turut. Kami berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan segera menindaklanjuti temuan atas hasil pemeriksaan BPK,” terangnya.
Menindaklanjuti 5 usulan Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif kemudian membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 4 ranperda selain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, DPRD Jepara.
“Pansus 1 akan membahas RPJPD 2025-2045, Pansus 2 membahas tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, kemudian Pansus 3 membahas terkait Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, serta Pansus 4 akan membahas tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern,” ungkap Gus Haiz sapaan akrabnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jepara tahun 2023, Gus Haiz mengatakan bahwa, sesuai rekomendasi Badan Musyawarah (Bamus) Ranperda tersebut akan dibahas oleh komisi sesuai bidangnya masing-masing, dan dilanjutkan oleh badan anggaran (Banggar).
“Seluruh anggota DPRD Jepara telah setuju untuk menerima lima ranperda tersebut yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui rapat panitia khusus. Kita upayakan bulan ini sudah selesai,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)