Berita Pemerintahan

DPRD Jepara Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Padmono Wisnugroho. (Tomi Budianto/Mantranews.id)

JEPARA, Mantranews.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh eksekutif, Sabtu, 6 Juli 2024.

Lima Ranperda tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas RPJPD 2025-2045, Padmono Wisnugroho, menyampaikan bahwa Pansus I sepakat dapat menerima dan menyetujui Ranperda RPJPD Kabupaten Jepara tahun 2025-2045.

Perumusan Visi RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045 “Jepara Berkarakter, Maju, Sejahtera, Dan Berkelanjutan” berpedoman pada Visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam RPJPN Tahun 2025-2045 yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Serta berpedoman pada RPJPD Provinsi Jawa Tengah 2025-2045 yang merumuskan visi Jawa Tengah Tahun 2045 yaitu Jawa Tengah Maju, Mandiri, Sejahtera, Berbudaya dan Berkelanjutan.

“Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah, bahwa dalam perumusan sisi harus menuangkan kata maju dan berkelanjutan,” kata Wisnu.

Wisnu mengatakan, bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045 berpedoman pada hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD meliputi substansi isu strategis dan arah kebijakan, Rencana sektoral lainnya yang secara substansi berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, di antaranya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan lainnya.

“Sehingga RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025 telah memperhatikan anamah Perda RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ungkapnya.

Hasil KLHS tersebut meliputi, pertama urusan pangan Kabupaten Jepara yang surplus sebesar 43.516,27 Ton dengan ketersediaan pangan mencapai 133.454,21 ton, dan kebutuhan pangan hanya 89.937,95 ton. Kedua kondisi daya dukung air di Kabupaten Jepara secara keseluruhan dalam kondisi defisit sebesar -537.756.259,18 m3/tahun, dengan total ketersediaan airnya hanya 371.741.817,65 m3/tahun. Sementara kebutuhan air mencapai 909.498.076,83 m3/tahun.

Ketiga, kegiatan produktivitas pertambangan dan pengelolaan pertambangan yang belum berwawasan lingkungan atau berizin di Kabupaten Jepara mengakibatkan penurunan kualitas lahan. Keempat Tren Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2018-2022 mengalami penurunan dari 66,95 menjadi 61,58. Sedangkan Indeks Kualitas Air (IKA) tahun 2018-2022 mengalami penurunan dari 51,9 menjadi 45,24.

“Data kajian tersebutlah yang menjadi dasar menentukan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045,” jelasnya.

Kemudian terkait arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045, Wisnu menyebutkan hal tersebut meliputi empat periode, periode I (2025-2029) difokuskan pada penguatan landasan sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Jepara, yang ditunjang oleh transformasi perekonomian daerah melalui pembangunan infrastruktur dan konektivitas yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta didukung oleh transformasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.  

Periode II (2030-2034) difokuskan pada percepatan peningkatan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia masyarakat, yang didukung oleh transformasi ekonomi daerah melalui penyediaan infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta didukung oleh tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital yang adaptif dan tangkas.

Periode III (2035-2039) menuju terwujudnya visi dan misi. Periode IV (2040-2045) terwujudnya visi dan misi jangka panjang daerah yang ditandai dengan tercapainya indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Pihaknya berharap, pada akhir periode 1 atau awal periode 2 dari RPJPD tersebut pembangunan infrastruktur yang direncanakan bisa lebih dipercepat. Di antaranya yaitu pembangunan jalan tol, pelabuhan internasional dan kawasan industri.

“Pembangunan pelabuhan dan tol ditargetkan di priode 2 tapi kita berharap bisa dilaksanakan di priode 1. Calon bupati dan wakil bupati harusnya segera mempelajari RPJPD ini, agar visi dan misinya bisa selaras dengan visi dan misi daerah pada RPJPD sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)