Berita Hukum Kriminal

2 Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Di Pekalongan Berhasil Dibekuk Polisi

IMG 20240821 WA0040

PEKALONGAN, Mantranews.id – Rekaman kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU Kertijayan Pekalongan yang terjadi pada oktober 2022 silam ini, berulangkali viral dimedia sosial. Selama hampir 2 tahun, kasus ini tak kunjung menemukan titik terang dan dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, aksi sadis ini terekam kamera CCTV SPBU dan mendapat beragam komentar netizen.

Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota  akhirnya berhasil melakukan upaya paksa terhadap M-Y alias K, yang merupakan tersangka tunggal kasus penganiayaan tersebut. Tersangka diamankan petugas tanpa perlawanan, saat berada di kapal tempat dia bekerja bersandar di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko saat konferensi pers menyebutkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani semua kasus hukum yang terjadi di wilayahnya. Adapun pengungkapan kasus yang hampir 2 tahun ini, dikarenakan tersangka melarikan diri keluar kota dan berpindah-pindah kerja sebagai Anak Buah Kapal atau Abk. Penyidik terus memantau pergerakan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO tersebut, hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Setelah 2 tahun melarikan diri, Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pelaku. Kasus ini viral di media sosial dan menjadi topik hangat masyarakat, sehingga kami terus memantau pergerakan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO tersebut,”tegas AKBP Prayudha.

Usai diamankan, pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Dia mengaku khilaf karena emosi sesaat, karena terganggu dengan ulah korban.

“Saya khilaf, karena saya tidak suka ulah korban sehingga saya merasa sangat terganggu dan akhirnya saya melakukan perbuatan tersebut,”tuturnya.

Saat ini, tersangka tengah diperiksa dan ditahan di mapolres pekalongan kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Cr1/Bas-Mantranews).