KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Pengadilan Agama (PA) yang ada di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang mencatat ribuan kasus perceraian terjadi di wilayah tersebut sampai dengan bulan Agustus ini.
Ketua Pengadilan Agama, Muh Irfan Husaeni menyampaikan jika mulai dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2024 ini, PA mencatat ada 1.286 pengajuan perceraian dari masyarakat di Kabupaten Semarang.
“Jadi angka kasus pengajuan perceraian itu ada yang berasal dari gugat cerai dari pihak istri dan cerai talak dari pihak suami, yang rata-rata penyebab pengajuan perceraian itu disebabkan karena faktor ekonomi,” ungkapnya, Senin (12/8).
Menariknya, lanjut Ketua PA Kabupaten Semarang itu, penyebab masalah perekonomian di keluarga yang mengajukan perceraian di PA itu, dikarenakan terlibat judi online.
“Kalau dilihat dari data yang kami miliki, angka perceraian di Kabupaten Semarang ini sebesar 50 persennya dipengaruhi oleh judi online dan judi konvensional, sehingga perekonomian keluarga terpengaruh dan menyebabkan perceraian,” bebernya.
Kembali dijelaskan oleh Muh Irfan Husaeni jika rata-rata dampak dari keterlibatan judi online dan judi konvensional itu, suami menjadi tidak bertanggungjawab dan melalaikan kewajibannya terhadap keluarga mereka.
“Karen uang yang harusnya untuk kebutuhan keluarga di rumah, tapi habis dan digunakan untuk bermain judi online dan judi lainnya,” terang dia.
Muh Irfan Husein juga menerangkan, wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang yang banyak mengajukan perceraian ke PA ini berasal dari Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, dan Kecamatan Bandungan.
“Tiga wilayah itu menjadi wilayah penyumbang terbanyak terjadinya banyak kasus perceraian ini, meski begitu kami belum bisa berpendapat banyak ya mengenai potensi kenaikan kasus perceraian di Kabupaten Semarang di tahun 2024 ini, karena memang masih berjalan tahun ini,” jelasnya.
Dijelaskannya kembali, kalau di tahun 2023 lalu secara keseluruhan angka perceraian di Kabupaten Semarang selama setahun ada diangka 2.600 kasus perceraian.
“Dan upaya dari kami jelas, kami melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan perkara perceraian itu, karena dalam sebuah perkara perceraian hakim ini wajib untuk mendamaikan dan menyuruh kedua belah pihak suami istri ini bermediasi,” sebut dia.
Dan hal itu, sudah tertuang dalam sebuah Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi harus dilakukan untuk upaya mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara perceraian ini.
“Namun biasanya, mediasi ini sangat kecil kemungkinan, apalagi hingga kembali rujuk. Karena di data kami, perkara perceraian yang berakhir damai di PA ini presentasenya kecil, yaitu hanya 0,5 persen saja yang bisa kembali rujuk dan tidak jadi bercerai. Rata-rata pasti berakhir dengan perceraian,” tukasnya.(Hes-Mantranews).