PATI, Mantranews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyatakan pendaftaran Sudewo dan Risma Ardhi Chandra belum bisa diterima.
Pasalnya, berkas kelengkapan dokumen pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai pengusung yakni Golkar dan Gerindra belum lengkap.
Ketua KPU Pati Supriyanto mengungkapkan, kedua partai masih berstatus sebagai partai pendukung lantaran belum memenuhi Sistem Informasi Pendaftaran Calon (Silon). Baru kemudian setelah dokumen terlengkapi, Golkar dan PPP baru bisa ditetapkan sebagai partai pengusung.
Pihak KPU pun memberikan batas waktu hingga Kamis tanggal 29 Agustus besok untuk segera melengkapi dokumen persyaratan.
“Kami masih menunggu kelengkapan dokumen untuk diupload di Silon karena bagian dari kelengkapan. Sesuai dengan undang-undang terakhir keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa semua partai bisa menjadi pengusung. Waktunya saja yang tertunda, kita tunggu sampai diupload. Bisa disusulkan,” ungkapnya.
Sehingga pada saat pendaftaran ini, kata Supri, baru ada tiga partai yang bisa disebut sebagai partai pengusung. Yakni partai Gerindra, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Hari ini tiga partai Gerindra, PKB, dan Nasdem secara resmi mengusung pasangan calon untuk Sudewo dan Risma Ardhi Chandra. Ketiga partai tersebut perolehan suaranya 254.784 suara. Berkasnya sudah lengkap semua,” imbuhnya.
Setelahnya, pihak KPU bakal segara melakukan pencermatan terhadap berkas-berkas pendaftaran. Kemudian perbaikan dan pencermatan kembali. Hingga kemudian penetapan pasangan calon tanggal 22 September.
“Kami akan lakukan pencermatan berkas bersama Bawaslu kemudian setelahnya kita lakukan penetapan,” tandasnya. (Rif/Bas-Mantranews).