PATI, Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) untuk memperketat pengawasan distribusi produk Minyakita di pasaran untuk mengantisipasi kecurangan takaran terulang lagi.
“Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) lebih aktif untuk bisa mengawasi di lapangan. Kami juga sebagai anggota DPRD sangat mendukung kegiatan tersebut,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan setelah mengetahui adanya temuan produk Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Rogowongso, Pati, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, pihaknya juga meminta Disdagperin untuk menindak tegas produsen Minyakita yang menjual produk tidak sesuai aturan, baik dari kemasan maupun takaran.
Kemudian, untuk masyarakat jika menemukan produk Minyakita yang takarannya kurang harus berani mengembalikan ke penjual.
“Kalau memang speknya tidak sesuai ya harus kita sikapi bersama. Karena ukuran, takaran itu harus sesuai dengan yang diatur. Misalnya 1 liter ya 1 liter, kalau kurang ya harus kita komplain lah,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, dirinya mengaku siap menerima aduan dari masyarakat terkait produk Minyakita yang belum ditangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kita awasi. Sebagai fungsi legislatif siap untuk mengawal, mengawasi, dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Disdagperin. Harus lebih giat lagi di lapangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Disdagperin Kabupaten Pati menemukan tiga produk Minyakita tidak sesuai dengan takaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rogowongso, Pati, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025).
Tiga produk tersebut diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah; PT Sinar Agung Abadi, Jawa Timur; dan PT Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, Jawa Tengah.
Produk Minyakita dari Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya berisi 806,6 mililiter (ml) dan tidak mencantumkan volume di kemasan.
Kemudian, produk Minyakita dari PT Sinar Agung Abadi hanya berisi 737,4 militer. Lalu Minyakita dari PT Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar hanya berisi 970,5 mililiter.
“Dari ketiganya ternyata ditemukan kurang dari volume minyak kemasan dari masing-masing. Ada yang hanya 970 mililiter, ada yang dua tadi kurang dari 800 mililiter,” ucap Kepada Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santoso.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui sistem yang telah disediakan.
Hadi mengatakan, bagi produsen dan distributor yang menjual Minyakita tidak sesuai aturan akan ditindak oleh anggota Polresta Pati.
Sedangkan untuk pedagang akan dilakukan pembinaan agar tidak menjual produk Minyakita yang menyalahi aturan. Selain itu, pedagang juga diimbau untuk mengembalikan stok produk Minyakita tidak sesuai aturan ke distributor atau produsen.
“Para pedagang untuk cermat. Hati-hati kalau beli minyak untuk dijual kembali, untuk meneliti dengan cermat kemasan maupun isinya,” ujarnya.
Sementara itu, Mun salah satu pedagang di Pasar Rogowongso mengatakan bahwa dirinya sudah lama berjualan Minyakita. Namun, selama ini dia tidak tahu ada takaran yang kurang.
“Mungkin sudah 1-2 tahun ya lebih (berjualan Minyakita, red). Tapi kalau seperti ini saya tidak tahu. Sudah lama tapi dulu-dulunya memang segini atau penuh dari takaran literan atau ndak, saya tidak begitu tahu,” jelasnya.
Mun mengaku belum tahu hendak digunakan untuk apa stok Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter yang masih ada di lapaknya. “Lagipula tidak ada perjanjian untuk pengembalian. Asal laku, saya jual. Karena sudah banyak peminat Minyakita,” imbuhnya. (TYO – Mantranews.id)