Berita Politik

Tindaklanjuti Perda, DPRD Pati Dorong Pemkab Segera Terbitkan Perbup Minol

PERDA

PATI, Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).

Pasalnya, Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sudah lama disahkan namun hingga kini Perbup-nya belum juga muncul.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengaku bahwa pihaknya sudah menyelesaikan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sejak awal 2023 lalu.

“Nanti coba tanyakan di Pemkab Pati, karena dari DPRD sudah selesai melakukan pembahasan soal Raperda Minol,” ucap Bambang di Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Meskipun Perbup-nya belum selesai, peraturan tentang pengendalian dan pengawasan minol seharusnya sudah bisa dilaksanakan karena tidak semua perda yang dibuat itu harus mengacu pada perbup.

Bambang menyebut, petunjuk teknis tentang pengendalian dan pengawasan minol juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Perda itu harusnya sudah bisa diterapkan, karena itu turunan dari PP dan undang-undang, jadi harus sudah bisa dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan bahwa pembentukan perbup tentang pengendalian dan pengawasan minol tertunda lantaran harus menyesuaikan aturan penyusunan perbup yang baru.

“Kita menunggu perbup, ternyata ada perubahan aturan untuk penyusunan perbup, karena melibatkan tim kajian. Kemudian kita juga harus koordinasi dengan Kemenkumham di wilayah juga sampai kementerian,” jelas Hadi.

Dia menyatakan bahwa Pemkab Pati mengundang berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol menjadi perbup.

“Tapi sebenarnya perda ini sudah bisa digunakan sesuai dengan Permendag. Jadi perbup kami hanya menindaklanjuti Permendag itu, secara umum bisa digunakan,” tuturnya.

Diketahui, dalam Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol terdapat poin yang mengatur soal peredaran minuman beralkohol. Salah satunya menyebutkan bahwa peredaran minol hanya bisa dilakukan di hotel bintang lima dan konsumsinya harus di tempat. (TYO – Mantranews.id)