Berita Kriminal

Seorang Developer Perumahan di Salatiga Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Tersangka kasus mafia tanah, Latifah (43) menjawab pertanyaan awak media di Polres Salatiga, Selasa (22/4/2025). (Angga Rosa | Mantranews.id)

SALATIGA, Mantranews.id – Usai menipu hingga menggelapkan uang total Rp 1 miliar lebih, seorang developer perumahan bernama Latifah (43), warga Perum Kenanga Tingkir Lor, Tingkir, Kota Salatiga diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga setelah dilaporkan sejumlah konsumennya.

Wanita paruh baya ini dilaporkan lantaran diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,070 miliar. 

Kini developer tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. 

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2016 silam, di mana tersangka menawarkan tanah dan rumah dengan sistem pesan bangun di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga melalui media sosial Facebook.

Lalu, sejumlah konsumen yang tertarik dan akhirnya membeli rumah itu. Sedangkan pembayaran dilakukan dengan sistem cash tempo. Setelah lunas, sertifikat akan diserahkan kepada para pembeli. 

“Namun setelah para pembeli membayar lunas, sertifikat tidak kunjung diberikan, para korban menanyakan tetapi tersangka selalu berkelit,” terang Kapolres Salatiga, Selasa (22/4/2025). 

Selang beberapa waktu, para korban mendapat Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa 12 sertifikat yang sudah dibeli para korban diagunkan ke BPR Sinar Mitra Sejahtera oleh tersangka dan terjadi kemacetan pembayaran.

Saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang ayda decommad dan dalam penguasaan pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera.

Atas dasar itu, tiga orang konsumen melaporkan tersangka yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus yang sama di Semarang itu ke Polres Salatiga. (Angga Rosa | Mantranews.id)