SEMARANG, Mantranews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Semarang siap menjadi saksi salam sidang kasus yang menjerat oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.
Nama Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari tercatut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi oleh Mbak Ita dan Alwin Basri.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, para pegawai Bapenda Kota Semarang diharuskan menyetor “iuran kebersamaan” yang nominalnya telah ditentukan Indriyasari. Totalnya pun mencapai ratusan juta.
Menanggapi hal ini, Indriyasari menegaskan bahwa dirinya siap menjadi saksi pada sidang kasus ini.
“Saya sebagai warga negara siap bersaksi. Semoga juga cepat selesai semuanya berakhir dengan baik-baik saja. Saya kira itu kita ikuti saja, Insha Allah saya siap menjadi saksi,” tuturnya, Selasa (22/4/2025).
Saat dikonfirmasi terkait “iuran kebersamaan”, Indriyasari menyatakan hal tersebut telah disampaikannya saat ia diperiksa KPK dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
“Jadi itu semua telah ada di berita acara saat pemeriksaan, sehingga nanti saat sidang saya hanya menjawab sesuai dengan berita acara yang dilakukan. Mohon maaf saya belum berani bicara banyak karena sudah ada di BAP takutnya bocor,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp 9 miliar.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4), mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.
Menurut JPU KPK, pegawai Bapenda Kota Semarang yang menerima insentif pemungutan pajak berinisiatif mengumpulkan uang yang nantinya digunakan untuk membiayai keperluan-keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan yang disebut dengan “iuran kebersamaan”.
“Besaran iuran yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditentukan Kepala Bapenda Indriyasari bersama pada kepala bidang,” katanya.
Dalam dakwaan perkara suap dan gratifikasi tersebut, Indriyasari menyampaikan besaran “iuran kebersamaan” mencapai Rp 800-900 juta tiap kuartal.
Dana milik para pegawai Bapenda tersebut menjadi salah satu sumber uang yang digunakan untuk memberikan setoran kepada mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita.
Selama periode 2023 hingga 2024, besaran setoran kepada Wali Kota Hevearita mencapai Rp 300 juta tiap kuartal.
Selain kepada Hevearita, setoran uang yang berasal dari “iuran kebersamaan” juga diterima oleh suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri, dengan total Rp 1,2 miliar. (Syahril Muadz | Mantranews.id)