KAB. SEMARANG, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang langsung menggelar rapat koordinasi (rakor) usai diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
“Dengan keluarnya Inpres tersebut, kami dari Dispermasdes bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) langsung menggelar rapat koordinasi. Yang intinya, menyiapkan semuanya untuk melaksanakan dari Inpres tersebut,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Budi Rahardjo, Rabu (23/4/2025).
Ia mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk pemantapan pembentukan Kopdes di Kabupaten Semarang.
“Artinya, rapat koordinasi ini membahas semua kesiapan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Inpres yang sudah diterbitkan. Contohnya, siapa akan berbuat apa, sesuai uraian tugas yang ada di Peraturan Pemerintah (Permen), dan kami Kabupaten Semarang siap untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya akan mendorong desa untuk segera melaksanakan musyawarah desa.
“Artinya, kami dari Dispermasdes mendorong desa-desa di Kabupaten Semarang untuk memulai musyawarah desa (musdes) dan sekaligus menyiapkan anggarannya, khusus untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ini. Kita bahkan sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa di masing-masing kecamatan dan juga sudah menggelar rapat koordinasi Tenaga Ahli (TA),” jelasnya.
Disinggung soal skema yang akan digunakan dalam pembentukan Kopdes, Budi menyatakan bahwa itu masuk ke ranah Diskumperindag Kabupaten Semarang.
“Termasuknya soal anggaran yang dibutuhkan, ini juga sesuai dengan arahan Bupati Semarang yang nantinya bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun untuk detailnya ini ada di Diskumperindag Kabupaten Semarang,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas utama Dispermasdes Kabupaten Semarang dalam pembentukan Kopdes adalah mendorong desa segera melakukan musyawarah desa khusus (musdesus).
“Karena targetnya memang semua desa dan di Kabupaten Semarang total ada 208 desa. Sehingga di 208 desa di Kabupaten Semarang ini harus membentuk Koperasi Desa/Kelurahan ini. Sementara untuk jumlah kelurahan di Kabupaten Semarang ini jumlahnya ada 27 kelurahan yang nantinya akan bertugas mendorong ini adalah Bagian Tata Pemerintah (Bag Tapem). Sehingga jika ditotal secara keseluruhan akan ada 235 Koperasi Desa/Kelurahan di Kabupaten Semarang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjamin bahwa Kopdes Merah Putih ini tidak akan menggeser atau menghilangkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini sudah terbentuk dan berjalan di desa-desa.
Menurutnya, koperasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu justru akan menjadi penguat sinergi ekonomi desa. (Hesty Imaniar | Mantranews.id)