PATI , Mantranews.id – Hartoyo, warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah melaporkan seseorang berinisial BL atas dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan pada 2015 silam dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. GAS/335/IV/Res.1.11./2025/Reskrim, tanggal 14 April 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penadahan.
Pengakuannya kepada wartawan, Jumat (25/4/2015) penipuan tersebut bermula ketika tanah seluas 6.400 M2 milik Jumanto (adik Hartoyo) di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong dilelang oleh kantor Lelang Semarang.
Tanpa sepengatahuan Jumanto selaku pemilik tanah, lelang dimenangkan oleh Benny Laksono (BL) senilai Rp150 juta. Dugaan penipuan bertambah ketika Kasmono (orang tua Jumanto) masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari tanah yang telah dibelinya.
Hartoyo menduga ada manipulasi dalam proses pembuatan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. Yang mana jika memang BL telah memiliki sertifikat tanah, seharusnya PBB dan BPHTB tidak dibayarkan oleh Kasmono.”Ini kan namanya kejahatan dan penipuan. Kalau memang BL sudah memiliki sertifikat tanah, harusnya dia yang membayar pajak, bukan ayah saya Kasmono,” ucapnya.
Selain itu, BL juga disangkakan melakukan penipuan karena telah menjual tanah tersebut secara kapling kepada 11 orang. Atas perbuatan BL tersebut, Hartoyo mengaku keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar lebih atas kasus ini.
Pihaknya juga sudah melaporkan dugaan penipuan terus kepada Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati. Dirinya berharap dengan adanya laporan tersebut bisa memberikan keadilan kepada keluarganya atas tanah yang telah diserobot oleh BL.
“Saya juga sudah melaporkan ke polisi. Harapannya ada keadilan buat saya dan keluarga,” tambahnya.
Selain ke polisi, Hartoyo juga telah mempertanyakan ke BPN Pati soal legalitas sertifikat tanah. Jika memang BL dan 11 nama lain yang telah menguasai tanahnya memilki legalitas akta tanah, dirinya minta untuk ditunjukkan. Hanya saja, karena adanya suatu regulasi yang rumit, Hartoyo tidak bisa membuka data-data tersebut.
“BPN juga telah dipanggil Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Semoga nanti ada jawaban yang memuaskan dan memihak kepada kami sebagai korban,” tutupnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)