PATI, Mantranews.id – Sebuah tambang galian C di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah bakal ditutup permanen pada 2026 mendatang usai izin dari Kementerian habis. Hal itu disampaikan langsung oleh Sucipto selaku pemilik tambang, Rabu (30/4/2025).
Sucipto mengatakan jika perizinan yang sudah diproses tahun 2021 silam bakal habis di tahun mendatang. Hanya saja karena banyaknya desakan dari masyarakat dan harga jual tanah uruk yang harus bersaing dengan galian ilegal, maka dirinya memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang izin tambang.
“Izin ini dari Kementerian dari tahun 2021-2026, dengan luasan hampir 6 hektare. Tetapi tahun depan tidak akan kami perpanjang,” kata Cipto.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Joni Kurnianto yang turut hadir ke lokasi tambang mengapresiasi rencana dari pemilik untuk menutup area tambang sebagaimana yang diminta oleh Aliansi Sukolilo Bangkit.
Joni berharap, tidak hanya tambang di Desa Wegil saja yang akan ditutup. Melainkan di lokasi-lokasi lain harus ditutup juga apabila tidak sesuai aturan.
“Tambang yang berizin itu ada reklamasinya, terus cara ngeruk model terasering sehingga tidak menyebabkan longsor dan membuat serapan air. Jadi air terserap dan tidak mengakibatkan banjir bandang. Ini bagus luar biasa,” kata Joni.
Untuk mengantisipasi adanya tambang serupa, Joni mengusulkan membentuk tim khusus yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau ada tim gabungan nantinya akan menindaklanjuti permasalahan tambang yang ada di Kabupaten Pati,” tegas Joni. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)