PATI, Mantranews.id – Tingginya animo masyarakat Kabupaten Pati dalam memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat Kantor Samsat Pati kewalahan.
Bahkan saking membludaknya antrean, aplikasi atau sistem yang dipakai untuk melayani permohonan perpanjangan pajak kendaraan sempat mengalami error.
Baur STNK Samsat Pati Aipda Sucipto menjelaskan, errornya sistem ini ternyata tidak hanya terjadi di Samsat Pati saja, melainkan menyeluruh di Jawa Tengah (Jateng). Menurutnya, hal ini terjadi karena tingginya minat masyarakat di Jawa Tengah dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Tadi ada sedikit trouble aplikasi, tetapi ini menyeluruh se-Jawa Tengah dan sudah bisa teratasi,” kata Sucipto di Pati, Sabtu (12/4/2025).
Membludaknya pemohon juga tidak hanya terjadi di Samsat Pati saja. Layanan di kantor Samsat lama serta Samsat keliling di sejumlah kecamatan juga mengalami hal serupa.
Aipda Sucipto menjelaskan bahwa program dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ini memang sangat membantu meringankan ongkos wajib pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Mengingat, biaya tunggakan bisa dibayarkan satu kali pajak. Mulai dari tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
“Persyaratan pemutihan, kendaraan dibawa karena ada cek fisik kendaraan. Surat-surat kendaraan juga harus ada STNK dan BPKB. Kemudian KTP pemilik kendaraan harus ada dan dibawa,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah melayani belasan ribu wajib pajak. Jumlah tersebut disebut diprediksi bakal terus mengalami kenaikan mengingat tanggal pemutihan yang masih panjang.
Bahkan untuk melayani masyarakat, pihaknya memperpanjang waktu layanan mulai jam 07.00 WIB sampai seluruh masyarakat terlayani.
“Jadi antusias warga tinggi sekali. Otomatis ada penambahan jam kerja, tadinya jam 08.00 WIB kali ini kami mulai jam 07.00 WIB. Berakhirnya sampai tidak terbatas, sampai masyarakat terlayani. Bahkan kemarin sampai jam 21.00 WIB,” imbuhnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)