PATI, Mantranews.id – Samsat Pati, Jawa Tengah (Jateng) mencatat per Jumat (11/4/2025) telah melayani sebanyak 10 ribu wajib pajak dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai dari 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Baur STNK Samsat Pati Aipda Sucipto menjelaskan, tingginya animo masyarakat membuktikan suksesnya program.
Jika dirata-rata, kata dia, ada sekitar 2.000 wajib pajak setiap harinya. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang luar biasa ketimbang hari biasanya yang hanya ratusan pemohon.
“Kemarin sampai 2.000 pemohon, kalau biasa maksimal 500 bahkan 300. Jadi antusias warga tinggi sekali. Sampai hari ini sudah berjalan empat hari, perkiraan sudah ada 10 ribu wajib pajak,” ujarnya di Pati, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).
Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pihaknya mengatakan bahwa Samsat Pati menambah satu loket pembayaran. Mulai dari perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pemutihan kendaraan wajib pajak.
“Jadi otomatis ada penambahan jam kerja, tadinya jam 08.00 kali ini kami mulai jam 07.00 WIB. Berakhirnya sampai tidak terbatas sampai masyarakat terlayani. Bahkan kemarin sampai jam 21.00 WIB,” jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya berusaha sebisa mungkin dan secepatnya melakukan penanganan agar antrean tidak menumpuk. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)