PATI, Mantranews.id – Rini, seorang ibu dari Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah baru saja kehilangan sang buah hati berinisial RA yang berusia 1,5 tahun.
RA meninggal dunia di Rumah Sakit Keluarga Sehat atau RS KSH Pati pada Minggu (31/3/2025) lalu usai mendapatkan perawatan karena sakit demam. Namun, ada dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit tersebut. Pasalnya, RA dirawat dengan cara tidak wajar karena disuntikkan berbagai macam obat ke tubuh mungilnya.
Setelah ditinggalkan buah hati, Rini terkejut karena harus melunasi biaya rumah sakit sebesar Rp20,5 juta. Karena tidak punya BPJS dan tidak memiliki biaya untuk pelunasan, Rini harus merelakan sepeda motornya diamankan pihak rumah sakit.
Tak hanya itu, Rini juga terpaksa meminjam uang sebesar Rp5 juta agar jenazah sang buah hati bisa segera dimakamkan.
“Malam itu saat saya mengurus administrasi bingung dengan (tidak punya) BPJS. Saya tanya solusinya bagaimana, keluarganya tidak ada uang. Diminta jaminan saya tidak punya uang, saya minta utangan Rp5 juta dan ditambah motor (sebagai jaminan),” kata Ika, saudara korban saat menceritakan kronologi kejadian kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Karena merasa berat dengan sisa biaya sebesar Rp15 juta yang belum dibayarkan, Ika lantas meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MPK.
Ika berharap ada keringanan dari pihak rumah sakit terkait sisa tunggakan. Pihaknya juga menduga adanya malpraktik yang dilakukan oleh oknum nakes rumah sakit karena kematian sang keponakan yang dirasa tidak wajar.
Ia juga telah mengadukan persoalan ini ke Satreskrim Polresta Pati dan berharap ada penyelesaian yang adil.
Sementara itu, Kepala Divisi Duty Manajer RS KSH Pati Ahmad Roihan bersikukuh agar keluarga korban bisa melunasi sisa tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya mengaku akan memberikan keringanan terkait mekanisme pembayaran dengan cara kekeluargaan.
“Terkait pembebasan tunggakan, dari pihak manajemen belum bisa karena itu hak rumah sakit. Itu masih bisa dinegokan, mau dicicil atau bagaimana bisa diperbarui. Bentuk kekeluargaan yang kita harapkan ada komunikasi, kita juga sudah membebaskan motor cukup dengan KTP,” kata Roihan.
Meskipun berharap ada penyelesaian masalah dengan kekeluargaan, pihak RS KSH Pati pun juga siap apabila masalah ini diperpanjang sampai ke DPRD, Bupati, hingga Kepolisian. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)