BLORA, Mantranews.id – Perbaikan jalan Cabak-Bleboh di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora menjadi salah satu program prioritas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dengan Perhutani.
Kerja sama ini terkait pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan yang dapat diperpanjang tiap dua hingga lima tahun sekali.
Perwakilan Perhutani dari Departemen Perencanaan Perhutani Jawa Tengah Dwi Any Astuti mengatakan, pemberlakuan perjanjian kerja sama antara Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Blora dapat diperpanjang sesuai arahan dewan pengawas hutan.
“Perjanjian kerja sama dapat diperbarui dua tahun, kalau pun nanti direvisi bisa lima tahun tergantung dari dewan pengawas hutan,” terangnya, belum lama ini.
Diungkapkan, pada ruas jalan Cabak-Bleboh akan menjadi prioritas perjanjian kerja sama Pemkab Blora dan Perhutani. Namun pihak Pemkab tidak diperbolehkan mensertifikatkan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan.
“Boleh dibangun, boleh di cor, tapi tidak boleh disertifikatkan. Kayak pinjam pakai. Aset bangunannya (jalan) bisa milik Pemkab, namun tanah tetap kawasan hutan,” ujar dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan Perhutani mendorong Pemkab untuk melakukan permohonan ke Kementerian Kehutanan terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT RPKH). Kendati untuk jalan umum, tidak ada kewenangan Perhutani.
“Semua kewenangan di Kementerian Kehutanan. Perhutani mendorong Pemkab supaya legalitas pembangunan perizinan. Kami masih menunggu permohonan dari pemkab,” terang Dwi. (Eko Wicaksono | Mantranews.id)