PATI, Mantranews.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono menyampaikan bahwa peristiwa viral yang dinarasikan sebagai upaya pembubaran lapak baca buku gratis pada Sabtu malam (12/4/2025) di Alun-Alun Simpang Lima Pati hanya kesalahpahaman saja.
Pihaknya mengaku hanya menanyakan kegiatan lapak baca buku gratis sudah berizin atau belum.
“Kami tidak ada pengusiran, tidak ada pembubaran tidak ada. Kami justru menyambut baik, kami juga mengapresiasi itu adalah bahan bacaan,” kata Sugiyono.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo menanggapi dugaan aksi pembubaran lapak baca buku gratis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Alun-Alun Simpang Lima Pati pada Sabtu malam (12/4/2025).
Sebagai instansi yang berwenang mengurusi taman di Alun-Alun Simpang Lima Pati, pihaknya mengaku mengizinkan kegiatan yang digelar para pemuda dari komunitas literasi Pustaka Malam (Pusma) Pati itu. Dengan catatan, ketika akan melaksanakan kegiatan harus terlebih dahulu meminta izin kepada DLH Kabupaten Pati.
Tulus mengatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi kegiatan lapak baca buku gratis jika sebelumnya sudah meminta izin kepada DLH.
“Kalau gratis boleh, tapi ‘kan ada ketentuannya. Jangan sampai menimbulkan keramaian, kemudian ke rumput-rumput, biar tidak rusak. (Kalau izin justru difasilitasi) iya, tidak apa-apa,” ujar Tulus di Pati, Senin (14/4/2025).
Terkait dengan proses izin, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tidak melanggar peraturan yang ada. Melalui izin tersebut, DLH Kabupaten Pati juga dapat mencegah terjadinya kerusakan taman jika kegiatan tersebut mengundang massa yang banyak.
“Yang jelas aktivitas massa harus memberitahu. Melihat aktivitasnya, waktunya kapan, itu ‘kan jelas. Yang diperlukan berapa luasnya, kemudian di mana,” ucapnya.
Tulus berharap, masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan di Alun-Alun Simpang Lima Pati untuk izin dulu dengan DLH.
“Tetap harus memberitahukan kepada kami. Kemudian ini untuk fasilitas publik itu digunakan sebagaimana ketentuan yang ada,” tuturnya. (TYO – Mantranews.id)
