Berita Kesra Pemerintahan

Wamen ATR/BPN Serahkan 61 Sertifikat Elektronik Hak Milik Warga Kabupaten Semarang

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan (kedua dari kiri) didampingi Bupati Semarang Ngesti Nugraha (kiri) menyerahkan sertifikat elektronik dari program PTSL pada warga di Dusun Kajangan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (27/4). (Hesty Imaniar | Mantranews.id)

KAB. SEMARANG, Mantranews.id – Total 61 sertifikat elektronik hak milik diterima warga Dusun Kajangan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (27/4/2025).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan didampingi Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

“Yang kami serahkan ini adalah sertifikat elektronik yang memang jauh lebih aman dibandingkan dengan sertifikat konvensional sebelumnya,” katanya Wamen Ossy.

Ia menekankan bahwa transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan sangat perlu dilakukan, sebab memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan tidak mudah diduplikasi.

“Karena ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki warga masyarakat,” imbuhnya.

Puluhan sertifikat yang diberikan ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“(Sertifikat ini antara lain) 1 sertifikat hak pakai untuk pemerintah desa, kemudian 3 sertifikat wakaf juga kami serahkan, dan juga 61 sertifikat hak milik juga kami serahkan ke warga,” papar Wamen Ossy.

Disinggung soal jalannya program PTSL di Kabupaten Semarang, Wamen Ossy menilai bahwa program tersebut berjalan sangat lancar dan baik.

“Artinya laju PTSL di Kabupaten Semarang ini sudah sangat baik sejak 2017 sampai tahun ini. Hal ini tentu akan kami jaga dan akan kami usahakan untuk terus ditingkatkan ke depannya,” tukasnya.

Ditambahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Budiono bahwa tahun ini Kabupaten Semarang mendapat jatah 19.840 lembar sertifikat elektronik pada program PTSL.

“Insya Allah secara fisik akan kami selesaikan baik di akhir bulan April ini. Bulan Mei nanti untuk sisanya. Saat ini di Kabupaten Semarang sudah berhasil mencapai 11.471 sertifikat yang terbitkan dan diserahkan seperti ini,” ucap dia.

Sementara itu, salah satu warga setempat, Widiarti (46) mengaku senang, tenang, dan lega usai menerima sertifikat elektronik dari bidang tanah miliknya.

“Soal bentuknya saya tidak ada masalah, karena lebih praktis dan jauh lebih aman,” kata dia. (Hesty Imaniar | Mantranews.id)