Berita Hukum Pemerintahan

Didesak Tutup Tambang Ilegal, DPMPTSP Pati Akan Minta Bantuan Satpol PP

Tambang ilegal

PATI, Mantranews.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati Riyoso komitmen untuk menutup tambang ilegal yang saat ini masih menjamur di wilayah Pegunungan Kendeng khususnya di Kecamatan Kayen dan Sukolilo.

Berdasarkan data yang diterima pihaknya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah wilayah Muria Kendeng, ada sebanyak 17 tambang yang beroperasi namun hanya dua yang mengantongi izin resmi dari Kementerian.

Riyoso mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian C. Mengingat, DPMPTSP Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang.

“Karena tidak ada Satpol dan dikira hanya kunjungan. Nanti ditembuskan ke Satpol agar ada tindakan sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Dirinya juga menyadari banyaknya tuntutan dari masyarakat yang menghendaki penutupan tambang ilegal di Sukolilo dan Kayen. Karena selain merusak alam dan infrastruktur, keberadaan tambang juga memicu bencana banjir.

Maka dari itu, menurut dia, sinergi bersama dengan Satpol PP, Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Pati, dan Komisi C DPRD Pati diharapkan bisa mengakhiri konflik tambang ilegal di Sukolilo.

Penutupan tambang ilegal, kata dia, bukan hanya omong kosong. Pasalnya pada tahun lalu, Satpol PP juga telah berhasil menutup tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambakromo. Sehingga diharapkan, kinerja tahun lalu bisa dipraktikkan di Kecamatan Sukolilo dan Kayen.

“Kalau memang melanggar ya harus ditindak. Seperti di Tambakromo, pernah kita ambil kuncinya. Karena sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi, terus kita kembalikan,” ucap Riyoso. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)