Berita Pendidikan

Disdik Kota Pekalongan Segera Keluarkan SE Study Tour

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri (Fahri Akbar | Mantranews.id)

PEKALONGAN, Mantranews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memperbolehkan kegiatan perpisahan sekolah dan study tour bagi siswa, selama pelaksanaannya tidak memberatkan orang tua (ortu) secara finansial maupun psikologis.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekalongan, Mabruri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, serta sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Di tingkat Kementerian sudah ada surat edaran dan pernyataan dari Menteri bahwa kegiatan perpisahan maupun study tour bukan kegiatan wajib, tapi juga tidak dilarang,” jelas Mabruri, Rabu (7/5/2025).

Guna memperjelas kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut di seluruh satuan pendidikan di Kota Pekalongan.

“Kami tidak melarang kegiatan perpisahan atau study tour. Tapi sekolah wajib memastikan kegiatan itu tidak membebani orang tua siswa. Surat Edaran Kepala Dinas akan kami sebarkan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Menurut Mabruri, kegiatan seperti wisuda dan study tour harus berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan orang tua.

Pihak sekolah juga diminta menyosialisasikan rencana anggaran secara transparan, serta menyediakan opsi agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa ikut berpartisipasi.

“Subsidi silang dari siswa yang mampu atau pencarian sponsor yang sesuai aturan bisa menjadi solusi. Kegiatan juga bisa dikemas sederhana namun tetap bermakna, misalnya dilakukan di sekolah atau tempat wisata lokal,” jelas dia.

Ia menambahkan, sekolah harus tetap mengedepankan nilai edukatif dari kegiatan tersebut dan menghindari polemik di masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menyenangkan justru menimbulkan kegaduhan karena tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (Fahri Akbar | Mantranews.id)