Berita Kesra Pemerintahan

Targetkan 10 Persen Penerima PKH di Jateng Tergraduasi, Jika Berhasil Negara Bisa Hemat Segini!

PKH

SEMARANG, Mantranews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang mempercepat proses graduasi atau penghentian bantuan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai telah mandiri secara ekonomi.

Langkah ini dilakukan guna mendukung pengentasan kemiskinan serta efisiensi penggunaan anggaran negara.

Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Imam Maskur menjelaskan bahwa proses graduasi dilakukan secara langsung oleh para pendamping PKH dari Kementerian Sosial. Mereka turun ke lapangan, mengunjungi rumah-rumah penerima bantuan untuk melakukan asesmen dan verifikasi kelayakan.

“Komitmen kami adalah mempercepat proses graduasi ini agar kemiskinan di daerah dapat segera dientaskan. Karena kenyataannya, masih banyak warga yang menerima PKH bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun,” ujar Imam di Semarang, Kamis (8/5/2025).

Imam mengatakan, saat ini banyak penerima PKH yang sebenarnya sudah tidak lagi masuk kategori miskin. Dalam pantauan petugas, ada yang telah membuka warung kelontong dan memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Bahkan, sebagian besar penerima dengan kesadaran sendiri bersedia mengakhiri penerimaan bantuan.

“Tidak ada gejolak di lapangan. Mereka sadar kalau sudah tidak membutuhkan bantuan itu lagi. Saat didatangi penyuluh dan dijelaskan, mereka menerima dengan lapang dada,” ucapnya.

PKH sendiri ditujukan bagi warga kategori miskin dan miskin ekstrem, khususnya yang memiliki anak pertama dan kedua. Bantuan diberikan untuk mencukupi kebutuhan anak seperti biaya sekolah dan seragam. Di Jawa Tengah tercatat ada sekitar 1,5 juta penerima manfaat PKH.

Tahun ini, Dinsos menargetkan setidaknya 10 persen dari jumlah tersebut dapat digraduasi. Jika tercapai, maka diperkirakan dapat menghemat anggaran negara hingga Rp30 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, sebanyak 5.000 pendamping PKH telah diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota di Jateng. Masing-masing pendamping bertugas mengawal 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Setiap tahun kami juga melakukan pemberdayaan ekonomi keluarga. Bantuan PKH tidak hanya untuk pendidikan, tapi juga dimanfaatkan untuk memulai usaha kecil. Inilah yang menjadi dasar untuk menentukan kelayakan graduasi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa syarat utama untuk digraduasi adalah kemampuan penerima untuk hidup mandiri, membiayai sekolah anak, dan menjalankan usaha sendiri.

“Rata-rata yang tergraduasi menyatakan sendiri bahwa mereka sudah cukup dan tidak perlu lagi menerima bantuan,” imbuhnya. (RIZ – Mantranews.id)