Berita Hukum Politik

Sejumlah Tokoh di Kendal Tanggapi Putusan MK Soal Pencalonan Kepala Daerah

IMG 20240821 204600

KENDAL, Mantranews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang pada Nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait pencalonan kepala daerah, menjadikan angin segar bagi para kandidat calon yang kekurangan kursi untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024.

Dengan adanya putusan tersebut, jelas menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak, karena mempengaruhi jalannya Pilkada 2024, terutama pada tingkat daerah.Seperti KPU Kabupaten Kendal yang masih menunggu kebijakan dari KPU RI berkaitan putusan tersebut.

“Kami masih menunggu kebijakan dari KPU RI berkaitan putusan ini,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin, Selasa (20/8).

Pihaknya menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat diterapkan secara langsung di daerah, oleh karena itu pihaknya menunggu arahan dari KPU RI.

“Nanti seperti apa kan kita nunggu dari KPU RI. Kita ngga bisa serta merta langsung menerapkan itu dilapangan nggak bisa. Harus ada kebijakan dari KPU RI. Kira kira seperti itu,” ujarnya, Rabu (21/07).

Sementara terkait dengan adanya putusan MK itu, salah satu bakal calon bupati Kendal dari PDI Perjuangan, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan partai-partai lain.

“Ya, kami akan melakukan koordinasi,” ujar mbak Tika.

Namun saat berita ini ditulis, kabar Baleg DPR RI mengesahkan Revisi UU Pilkada yang diduga dapat menganulir putusan MK, tentu tidak lagi menjadi angin segar bagi para kandidat yang memiliki peluang untuk kekurangan kursi.

Kemudian hal tersebut, mendapat tanggapan dari salah seorang pengamat politik UNDIP, Wahid Abdulrahman, yang juga Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Undip, pihaknya menyatakan, jika putusan MK benar akan diberlakukan, maka putusan tersebut akan mempengaruhi peta politik yang ada.

Akan tetapi dengan adanya keputusan Baleg hari ini, peta politik yang telah berjalan hari ini tidak akan berubah.

“Dengan putusan MK itu tentu akan merubah peta politik di daerah mas. Ada beberapa wilayah yang kemudian nanti peta politiknya berubah ya. Misalnya jakarta ada juga banten, bisa juga semarang Jawa Tengah bisa juga ya. Ya kalau yang disahkan di baleg ya dipakai di PKPU. Perubahan politiknya tidak akan besar, sama dengan kemarin, apa yang sudah berjalan selama ini. Tapi kalau kemudian nanti itu nanti dipakai di pilkada selanjutnya artinya pilkada ini menggunakan putusan MK, maka ya tentu perubahan politiknya akan jauh lebih besar mas,” tandasnya. (Cr3/Bas-Mantranews).